Home / Lingga / Melihat Kinerja DPRD Lingga, Selesaikan Pengesahan 11 Perda di Tahun 2022
Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Lingga

Melihat Kinerja DPRD Lingga, Selesaikan Pengesahan 11 Perda di Tahun 2022

Kantor DPRD Lingga

Suarabirokrasi.com,Lingga – Sebagai lembaga legislatif di dalam struktur pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga terus berperan dan bertanggung jawab untuk mewujudkan efisiensi, efektifitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah agar tercapainya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lingga.

Upaya-upaya itu dilakukan oleh DPRD Lingga bersama Bupati dengan membentuk produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah (Perda). Di mana dalam setiap pembahasan rancangan Perda, setiap fraksi telah memberikan pandangan dan persetujuan pengesahan Ranperda menjadi Perda, sehingga menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk berjalannya pembangunan hingga ke pelosok daerah.

Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Lingga

Mengenai kinerja. DPRD Lingga telah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan penggunaan APBD. Untuk fungsi budgeting atau penganggaran, DPRD Lingga telah membentuk pansus agar penganggaran kegiatan di dalam APBD Lingga sesuai kebutuhan. Sedangkan untuk fungsi legislasi, diketahui bahwa sebanyak 11 Ranperda telah disahkan menjadi Perda sepanjang tahun 2022 lalu.

Produk hukum daerah yang disahkan diantaranya tiga Perda untuk melindungi hak Masyarakat, yakni Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR (Coorporate Social Responsibility) dan Perda tentang pemberdayaan masyarakat suku laut di Kabupaten Lingga, serta Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan.

Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Lingga saat memimpin rapat paripurna

Selanjutnya, Perda atas perubahan Perda Kabupaten Lingga nomor 8 Tahun 2018 Tentang perubahan Perubahan Tentang Perda nomor 9 Tahun 2019 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Juga Perda tentang APBD Perubahan Tahun 2022 dan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2023.

Tak hanya itu, DPRD Lingga juga terus berupaya mendukung peningkatan status daerah untuk pemerataan pembangunan. Diantaranya mengesahkan Perda tentang Pemekaran Desa Persiapan menjadi Desa Definitif (Desa Air Batu, kebun Nyiur, Bendahara, Cempaka, Berjung dan Snempek), dan Perda tentang Pemekaran Desa Persiapan menjadi Desa (Sebung, Pasir Lulun, Kentar dan Busung).

Anggota DPRD Kabupaten Lingga saat melaksanakan rapat paripurna

Pandangan Fraksi Saat Pembahasan Perda

Rangkaian sidang paripurna telah dilaksanakan DPRD Kabupaten Lingga sebelum pengesahan Perda. Setiap fraksi berperan aktif, seperti saat pelaksanaan sidang paripurna pandangan fraksi terkait Ranperda CSR yang merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Lingga.

Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Lingga Ahmad Nashiruddin dan dihadiri oleh Bupati Lingga, M. Nizar.S.Sos pada Senin (14/2) kemarin. Fraksi Partai Nasdem diwakili Raja Muchsin, menyarankan agar pemerintah daerah perlu mengkoordinasikan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang dilaksanakan dengan menyusun program melibatkan OPD.

Saat pembukaan sidang paripurna

Sedangkan Fraksi Partai Golkar memberikan pandangan yang menyambut baik Ranperda tersebut, dan memberikan tiga catatan kepada Bupati Lingga, yaitu :

  1. Peran pemerintah daerah untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang dipaksanakan degan menyusun program yang melibatkan OPD.

  2. Kajian terhadap kebutuhan, perencanaan program, pengaplikasian, evaluasi dan tindak lanjut.

  3. Agar pemerintah daerah dapat merencanakan dan melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial.

Demikian juga saat sidang agenda pandangan fraksi tentang Ranperda Pemekaran Desa. Fraksi Nasdem meminta agar Pemda merespon keinginan masyarakat di wilayahnya terkait pemekaran desa maupun pembentukan kelurahan. Karena menurut fraksi Nasdem, hal tersebut penting dilakukan sebagai wujud komitmen politik dalam kerangka demokrasi dan desentralisasi.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar pada prinsipnya mendukung pemekaran 7 desa di 6 kecamatan dalam upaya meningkatkan pelayanan, pengembangan wilayah maupun untuk kebijakan politis lainnya.

Foto bersama Setelah Perda disahkan

Terkait Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 8 tahun 2018 tentang retribusi jasa usaha dan perubahan atas perda nomor 9 tahun 2018 tentang retribusi perizinan tertentu Fraksi Partai Golkar menyambut baik.

“Namun demikian, perlu kami sampaikan berhubungan dengan perubahan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga ini harus dilandasi atas pelaksanaan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi di atas peraturan daerah,” Tutup Seniy yang dipercaya untuk membacakan pandangan Fraksi Golkar.

Senada dengan itu, Sui Hok mewakili Fraksi Partai Demokrat Perjuangan Bangsa juga menyetujui Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, namun meminta agar ada pembahasan lebih lanjut.

“Kami Fraksi Demokrat Perjuangan Bangsa sangat mengapresiasi kinerja bupati beserta jajarannya, serta diharapkan Ranperda tersebut secepatnya di Sahkan menjadi Perda agar menjadi payung hukum dalam pelaksanaan Pembentukan desa baru,” ungkapnya.

Pimpinan DPRD menyaksikan Bupati menandatangani pengesahan Perda

Terakhir, Fraksi Keadilan Pembangunan dalam pandangannya terhadap Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan meminta agar pemerintah dapat meyakinkan perusahaan yang akan berinvestasi bahwa regulasi yang dibuat adalah untuk memberikan perlindungan terhadap perusahaan, masyarakat serta pemerintah daerah agar terjalin kebersamaan, keadilan dan keterbukaan.

“Kami mengusulkan pembentukan dewan pengawas, sangat diperlukan sebagai upaya mengawasi implementasi CSR mulai dari perencanaan maupun pelaksanaan,” ujar Anwar mewakili Fraksi Keadilan

Sementara itu, terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang Retribusi jasa usaha dan perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2018 tentang Retribusi perizinan tertentu, Fraksi Keadilan Pembangunan meminta agar dengan diubahnya Ranperda tersebut diharapkan dapat menambah PAD Kabupaten Lingga dan menertibkan tata kelola dalam pengurusan izin.

Ketua DPRD Lingga, Ahmad Nasirudin, berharap dengan adanya Perda dapat memaksimalkan kinerja Pemkab Lingga dalam mengoptimalkan potensi yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penulis Tri
Sumber & Fhoto : DPRD Lingga
Advetorial

About Redaksisuarabirokrasi

Check Also

LAMI Lingga Minta Kejaksaan Usut Masalah Aset di Lingga

Suarabirokrasi.com, Lingga,- Ketua Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kabupaten Lingga, …

Tinggalkan Balasan