Home / Lingga / Dukung Kebijakan HET Minyak Tanah, LAMI Minta Mafia Minyak Subsidi Diberantas

Dukung Kebijakan HET Minyak Tanah, LAMI Minta Mafia Minyak Subsidi Diberantas

Ketua LAMI Lingga Satriyadi

Suarabirokrasi.com, Lingga,- Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lingga melalui bagian ekonomi terkait maraknya penjualan minyak tanah subsidi di wilayah Kecamatan Singkep, yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) mendapat apresiasi dan dukungan dari Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Cabang Lingga.

Menurut Ketua LAMI Lingga, Satriyadi. Konsolidasi yang digelar Kabag Ekonomi Pemkab Lingga di Sanggar Praja Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, pada hari kamis (30/03/2023). bersama Camat, Kepala Desa dan sub penyalur BBM, merupakan langkah tepat untuk membantu masyarakat yang diresahkan dengan tinggi nya harga minyak tanah yang dijual ke masyarakat.

“Sesuai pernyataan Kabag Ekonomi Said Hendri terkait ketetapan HET minyak tanah subsidi Rp. 4600 per liter, jika dijual dengan perbotol dengan kapasitas 1,5 liter seharusnya seharga kurang dari Rp 7.000. Kita akan ikut mengawasi bila masih ada penjualan di atas harga itu,”tegas Satriyadi.

Lanjutnya menerangkan, hasil investigasi LAMI di lapangan, menemukan kenaikan harga minyak tanah sudah terjadi sejak tahun 2022.

“jadi kalau bagian ekonomi lingga baru menyadari harga minyak tanah yang dijual seharga 9000 atau 10.000 per botol, tentu kenaikan harga yang terjadi perlu dipertanyakan. Apakah kenaikan ditentukan bagian ekonomi atau pihak tertentu, atau bisa diduga ada permainan tersendiri didalam penjualan minyak tanah di kabupaten lingga khususnya di Singkep,”ungkap nya.

Satriyadi mengakui bahwa konsolidasi yang dilakukan Pemkab Lingga sangat baik untuk membuktikan hadirnya pemerintah daerah untuk mengatur harga dan merupakan langkah bijak, apalagi menjelang bulan suci ramadhan dan menjelang lebaran Idul Fitri.

Namun, sebagai control social. Dirinya juga meminta agar bagian ekonomi Lingga melakukan evaluasi dan penelusuran penyebab kenaikan harga minyak tanah di setiap pengencer membeli minyak tanah. Sebab, sepengetahuannya, sejak bulan november tahun 2022, sub penyalur membeli minyak tanah seharga Rp.835.000 per-drum termasuk upah angkut.

“Dan ini terjadi hingga Maret 2023 ini, kalau harga per-drumnya saja Rp. 790.000, hitungannya, pihak pengecer tidak akan menjual di atas HET sehingga tentunya masalah ini sejak pembelian dari pihak pertama. Sehingga kami berharap Pemkab Lingga turun kelapangan telusuri dan investigasi langsung, mengapa Harga minyak tanah diatas harga HET,”terang Satriyadi dengan tegas, Jumat (31/03).

Selain itu dirinya juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) POLRES LINGGA juga ikut serta melakukan penelusuran terkait harga minyak tanah diluar HET ini, agar dalang yang bermain didalam harga minyak subsidi ini dapat ditindak dan di proses hukum, karena minyak tanah yang beredar di kabupaten lingga ini adalah minyak subsidi dari pemerintah.

Penulis : Ron/Tri/Red

Tinggalkan Balasan