Home / Lingga / KPU Lingga Sosialisasi Alokasi Kursi Legislatif Pemilu di Kecamatan Singkep Barat

KPU Lingga Sosialisasi Alokasi Kursi Legislatif Pemilu di Kecamatan Singkep Barat

Kepala Desa Suak Buaya usai menghadiri sosialisasi, Rabi (fhoto : tri)

Suarabirokrasi.com, Lingga,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga menggelar sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPR,DPDRD Provinsi Dan DPRD Kab/Kota untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Sosialisasi berlangsung di gedung Balai Runding KEMALA MESTIKA, belakang kantor Kecamatan Singkep Barat, pada hari jumat (17/03/2023).

Menurut Ketua KPU Lingga, Hasbulah. Sosialisasi ini digelar berdasarkan undang – undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum di Tahun 2024.

Lanjutnya menerangkan, berkaitan dengan penetapan Dapil dan jumlah alokasi kursi, dilakukan sesuai amanat PKPU No 6 Tahun 2023.

Fhoto bersama usai pelaksanaan sosialisasi (Fhoto : tri)

“Ada beberapa hal yang perlu disampaikan bahwa penetapan Dapil, itu kewenangannya ada di KPU RI. KPU Kabupaten/Kota,hanya menyampaikan rancangan atau usulan dari daerah “,terang Hasbullah.

Diterangkan Hasbullah. Ada beberapa kriteria atau prinsip dalam penataan/Penetapan Dapil yang harus diperhatikan sebelum ditetapkan jadi Daerah Pemilihan untuk Pemilu Tahun 2024 diantaranya,

  1. Kesetaraan Nilai Suara.
  2. Ketaatan Pada System Pemilu yang Proporsional.
  3. Proporsionalitas.
  4. Intregralitas Wilayah
  5. Berada Dalam Cakupan Wilayah Yang Sama.
  6. Kohesivitas.

Di lokasi kegiatan, Kepala Desa Suak Buaya, Kecamatan Posek, Rabi mendukung dan memberikan apresiasi atas kegiatan sosialisasi ini. Menurutnya, KPU lingga telah berusaha dan bekerjasama dengan OPD terkait, juga untuk menindak lanjuti permintaan masyarakat khususnya di kecamatan Posek,

“Dengan upaya yang telah dilakukan membuat saya merasa bangga atas kinerja KPU, di mana baru-baru ini kecamatan Posek termasuk Dapil empat, sehingga memberikan peluang besar bagi putra dan putri terbaik asli daerah kecamatan Posek untuk mengikuti kompetisi di pemilihan umum ditahun 2024, nantinya,”ungkap Rabi.

Dirinya juga berharap agar nantinya siapapun yang terpilih menjadi perwakilan rakyat, tetaplah amanah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, serta bisa memperjuangkan tanah kelahiran mereka,serta bisa membawa suatu perubahan bagi kecamatan Posek,”tutup rabi mengakhiri. (Tri)

Tinggalkan Balasan