Home / Lingga / Mobil Muatan Kayu Diamankan Polda Kepri, LAMI Soroti Pengawasan di Pelabuhan RORO Jagoh

Mobil Muatan Kayu Diamankan Polda Kepri, LAMI Soroti Pengawasan di Pelabuhan RORO Jagoh

Ketua LAMI Lingga, Satriyadi

Suarabirokrasi.com, Lingga – Tim Ditreskrimsus Polda Kepri dipimpin Kombes Pol Nasriadi berhasil mengamankan tiga unit mobil pickup bermuatan kayu olahan,saat melintas di Jalan Patimura, tepatnya depan SMP Negeri 17 Telaga Punggur Kota Batam, pada hari jumat (24/2/2023)

Kayu olahan tersebut diketahui berasal dari Lingga yang dibawa melalui kapal penyeberangan Roro
di Jagoh tujuan Batam.

Lolosnya pengangkutan kayu olahan ilegal dari pelabuhan Roro Jagoh ini menjadi perhatian LSM LAMi Lingga yang menilai bahwa arus keluar masuk barang yang melalui pelabuhan Roro Jagoh tidak diawasi secara ketat.

“Ketiga mobil pickup yang tertangkap oleh pihak Polda Kepri itu berasal dari Kabupaten Lingga, diberangkatkan melalui Pelabuhan Roro Jagoh tujuan Pelabuhan Roro Telaga Punggur Kota Batam.”kata Ketua LAMI Lingga, Satriyadi, selasa (28/02).

Atas kejadian itu, Satriyadi meyakini bahwa petugas yang melakukan pengawasan di pelabuhan roro Jagoh tentunya turut mengetahui pemberangkatan mobil bermuatan kayu olahan tersebut.

Dengan kejadian ini, pengawas di RORO Jagoh tak perlu berkelit dengan seribu alasan, jelas isi muatan ketiga unit pickup yang tertangkap oleh Dirreskrimsus Polda Kepri. Bagaimana mungkin barang yang bisa terlihat jelas dengan kasat mata itu bisa lolos dari pengawasan petugas, tentu itu suatu hal yang mustahil, atau memang ada permainan?”ungkap Satriyadi,selasa (28/02/23).

Situasi di Pelabuhan Roro Jagoh, Kabupaten Lingga

Untuk memperketat pengawasan arus barang di pelabuhan RoRO Jagoh agar tidak menjadi askes lalu lintas barang ilegal, Satriyadi mengajak rekan Pers untuk ikut mengawasi.

“Saya berharap agar rekan-rekan wartawan ikut melakukan pengawasan. Mari kita lakukan pemantauan langsung di pelabuhan roro jagoh, terhadap kinerja petugas di pelabuhan roro jagoh, dan apa yang dilakukan dalam pengawasan terhadap kegiatan keluar masuk barang dipelabuhan roro tersebut?”ajak Satriyadi.

Dirinya menduga, pengawasan di pelabuhan Roro Jagoh ada unsur penyimpangan yang tidak sehat dalam pelaksanaan pengawasan barang tersebut. Sehingga besar kemungkinan ada “main mata” antara pihak yang membawa barang dengan petugas di pelabuhan roro itu.

“Kita selaku insan LSM dan insan Pers memiliki fungsi tugas untuk melakukan kontrol sosial, kita juga memiliki hak untuk mendapatkan keterbukaan informasi publik sebagaimana UURI nomor 14 tahun 2008 Tentang KIP”katanya.

Kembali Satriyadi juga menegaskan, agar petugas terkait melakukan pengawasan secara serius dan tidak menjadi aparat yang mendukung berlangsungnya praktek kejahatan di area kerjanya.

“Saya dengan tegas, petugas yang berwenang melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap kegiatan bongkar muat dan keluar masuk barang melalui jasa angkutan kapal roro dipelabuhan Jagoh itu, hendaknya laksanakanlah secara baik dan profesional, jika ketahuan ada permainan atau praktek kong kalikong, saya tidak segan-segan akan mengadukan hal itu kepihak berwajib”tegas Satriyadi.

Sampai berita ini ditayang pihak pengelola dan aparat pengawas Pelabuhan RORO Jagoh belum dikonfirmasi.

Penulis : Red

Tinggalkan Balasan