Home / Bintan / Penimbunan Lahan di Kijang, Songku Mengaku Beri Kuasa ke Oknum DPRD Bintan

Penimbunan Lahan di Kijang, Songku Mengaku Beri Kuasa ke Oknum DPRD Bintan

Lokasi lahan yang sedang ditimbun

Suarabirokrasi, Bintan,- Kegiatan penimbunan lahan di wilayah RT 03/ RW 04 Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan tepatnya di sebelah SPBU KM.25 menjadi perhatian masyarakat Kota Kijang.

“Di sebelah SPBU Kijang ada penimbunan bang, lebih dari tiga hektar luasnya dan rawa yang dilokasi sebagian ditimbun, tidak ada papan IMBnya,”katanya.

Di lokasi penimbunan, terlihat sejumlah alat berat sedang meratakan dataran yang lebih tinggi, dan tanahnya diangkut menggunakan sekitar lima unit lori menuju lokasi penimbunan yang jaraknya berkisar 100 meter. Sebagian kawasan rawa berair juga tertutup tanah timbunan setinggi lebih dari dua meter hingga kondisi lahan tersebut kini telah lebih tinggi dari jalan aspal kijang-tanjungpinang. Saat itu, juga sedang dilakukan pengerjaan pemasangan batu miring atau batu penahan tanah.

Aktivitas penimbunan ini, ternyata tidak sepengetahuan perangkat lingkungan setempat. Ketua RW 04 Kelurahan Kijang Kota, Pak Ali mengatakan, dirinya velum pernah diberitahukan terkait keabsahan legalitas kepemilikan lahan dan juga rencana kegiatan penimbunan oleh pemilik lahan maupun pengelolanya.

“Sampai saat ini belum ada sosialisasi maupun meminta izin dengan beliau baik lisan maupun tulisan.”terang Ali, selasa (03/01).

Ali juga menjelaskan informasi yang diterimanya terkait riwayat kepemilikan lahan yang kini dikuasai oleh pengusaha ikan bernama Songku.

“Dulunya punya Pak Nasrun, dibeli Pak Songku sekitar dua tahun lalu. Terkait sosialisasi untuk kegiatan usaha diatas lahan Pak Songku itu, sampai detik ini belum pernah dan belum ada minta izin ke kami,” tegas Ali.

Selanjutnya. Camat Bintan Timur Muhammad Sofyan juga mengungkapkan bahwa aktivitas penimbunan tersebut belum ada ijin yang diberikan dari Kecamatan. Sepengetahuannya, di atas lahan tersebut akan dibangun pabrik, tetapi hingga kini dirinya belum pernah melihat legalitas kepemilikan di atas lahan tersebut.

“Lokasi memang dimiliki oleh Pak Songku, namun sampai saat ini saya belum melihat surat kepemilikan tanahnya, tapi kemaren anak beliau (Songku-red) menyampaikan lahan itu milik keluarga mereka dan akan dibangun Pabrik Pengalengan Ikan. Itu disampikan secara lisan,” ucap Sofyan, saat dihubungi tim kerja media pada selasa siang (03/01/2023).

Lanjut Sofyan mengatakan. Dirinya pernah menyampaikan kepada anak Pak Songku agar segera mengurus perizinan terkait kegiatan yang saat ini mereka lakukan diatas lahan tersebut.

Hasil pengecekan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau, diketahui tidak ada satupun ijin yang dikeluarkan atas penimbunan puluhan ribu kubik tanah itu.

“Sejauh ini belum ada izin apapun terkait kegiatan usaha diatas lahan tersebut,” terang pegawai DPM PTSP Kepri yang tak mau namanya disebutkan, Selasa (03/01/2023).

Oknum DPRD Bintan Bekerja Untuk Pengusaha

Kegiatan penimbunan itu diketahui melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bintan yang bekerja dengan Pengusaha bernama Songku sesuai kuasa yang diberikan.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan oknum DPRD Bintan ini diungkapkan oleh Songku saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait aktifitas penimbunan tersebut.

Songku berulangkali menyebutkan panggilan akrab salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bintan selaku pihak yang diberikan kuasa untuk mengurus ijin dan permasalahan di lapangan (lokasi penimbunan-red).

“Langsung sama Pak Rudi sama Pak Gentong saja. Saya sudah kasi surat kuasa sama mereka. Sama Pak Gentong saja, sama Pak Gentong Dewan. Dia yang urus perizinan, kalau ada apa-apa sama dia langsung, dia semua yang urus dilapangan. Pak Gentong Dewan kenalkan?” terang Songku melalui telepon selulernya, Rabu (04/01/2023).

Atas pernyataan Songku ini, anggota DPRD Bintan yang akrab dipanggil Gentong ini belum di klarifikasi kebenarannya.

Terkait pernyataan Songku ini, diharapkan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap Songku untuk kebenarannya terkait keterlibatan oknum anggota DPRD Bintan di dalam usaha milik Songku tersebut, yang rawan terjadinya praktek KKN.

Penulis: redaksi

Tinggalkan Balasan