Home / Anambas / Gerry Yassid ‘Banjir’ Dukungan Menuju DPD RI

Gerry Yassid ‘Banjir’ Dukungan Menuju DPD RI

KPU Provinsi Kepri saat melakukan sosialisasi proses pencalonan DPD RI Dapil Kepri, Jumat (30/12/2022) di kantor KPU Kepri, Kota Tanjungpinang

Suarabirokrasi.com, Kepri,- Menuju kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI). Sejumlah bakal calon dari Provinsi Kepulauan Riau telah mengikuti tahapan verifikasi yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam siaran pers yang dilaksanakan KPU Kepri di Tanjungpinang, pada hari Jumat, 30 Desember 2022. Dinyatakan bahwa KPU telah menerima syarat minimal calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Kepulauan Riau, sejak 16 Desember 2022 dan ditutup pada hari Kamis, 29 Desember 2022. Disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau.

Sebanyak 21 (dua puluh satu) orang telah mengajukan permohonan dengan mengakses Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Dan telah dilakukan verifikasi atas persyaratan minimal, selanjutnya ditetapkan sebanyak 17 orang bakal calon dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan pemilih.

Syarat dukungan terbanyak diperoleh oleh Gerry Yassid. Hingga tanggal 26 Desember 2022, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau ini telah menyerahkan dukungan sebanyak 3.796 orang yang tersebar di 7 Kabupaten/Kota.

Urutan kedua dipenuhi oleh bakal calon Dharma Setiawan, tanggal 27 Desember 2022. Mantan anggota DPD RI ini telah menyerahkan dukungan dari 3.634 orang yang tersebar di 6 Kabupaten/Kota.

Urutan ketiga, bakal calon Ismeth Abdullah. Mantan Gubernur Provinsi Kepri priode 2005-2010 ini, hingga tanggal 28 Desember 2022 telah menyerahkan berkas dukungan sebanyak 3.369 orang, yang tersebar di 7 Kabupaten/Kota.

Dan urutan keempat, disampaikan oleh bakal calon Dwi Ajeng Sekar Respaty. Putri kedua dari Soerya Respationo ini hingga tanggal 29 Desember 2022 telah mendapat dukungan dari 3.042 orang yang tersebar di 7 Kabupaten/Kota;

Sedangkan 14 bakal calon lain yang telah memenuhi syarat dengan jumlah dukungan minimal, di bawah 3000 (tiga ribu) orang, adalah :

Haripinto Tanuwidjaja, tanggal 28 Desember 2022, dengan jumlah
dukungan 2.926 orang tersebar di 7 Kabupaten/Kota;

Hotman Hutapea, tanggal 24 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 2.871 orang tersebar di 7 Kabupaten/Kota;

Ria Saptarika, tanggal 19 Desember 2022, dengan jumlah dukungan sebanyak 2.800 orang tersebar di 4 Kabupaten/Kota;

Sirajudin Nur, tanggal 29 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 2.742 orang tersebar di 4 Kabupaten/Kota;

David Farel Sibuea, tanggal 27 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 2.534 orang tersebar di 6 Kabupaten/Kota;

Stephane Gerald Martogi Siburian, tanggal 19 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 2.516 orang tersebar di 7 Kabupaten/Kota;

Hardi Selamat Hood, tanggal 27 Desember 2022, dengan jumlah
dukungan 2.463 orang tersebar di 7 Kabupaten/Kota;

Alias Wello, tanggal 29 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 2.288 orang tersebar di 6 Kabupaten/Kota;

R. Imran Hanafi tanggal 29 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 2.204 orang tersebar di 7 Kabupaten/Kota;

Richard Hamonangan Pasaribu, tanggal 28 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 2.186 orang tersebar di 7 Kabupaten/Kota;

Juanda, tanggal 29 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 2.182 orang tersebar di 7 Kabupaten/Kota;

Sunarto Poniman, tanggal 29 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 2.120 orang tersebar di 7 Kabupaten/Kota;

Andhika Bintang Prasetya tanggal 29 Desember 2022, dengan jumlah dukungan 2.012 orang tersebar di 7 Kabupaten/Kota.

Adapun bakal calon yang tidak diterima penyerahan syarat minimal dukungan yaitu:
Yudi Kurnain dengan alasan syarat minimal dukungan tidak terpenuhi. Yudi Kurnain pada tanggal 29 Desember 2022, mendapatkan dukungan 702 orang tersebar di 4 Kabupaten/Kota

Sedangkan bakal calon yang tidak menyerahkan syarat minimal dukungan sampai dengan batas akhir waktu penyerahan sebanyak 3 (tiga) orang.

Selanjutnya, sejak 30 Desember 2022 sampai dengan tanggal 12 Januari 2023, terhadap dukungan yang diserahkan oleh bakal calon, KPU Provinsi Kepulauan Riau akan melakukan proses verifikasi administrasi yang meliputi
pengecekan kegandaan baik berupa ganda internal maupun ganda antar bakal calon (ganda eksternal), kecukupan syarat minimal usia, status pekerjaan
maupun NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tercatat sebagai warga Provinsi Kepulauan Riau dan sebagai Pemilih di Provinsi Kepulauan Riau.

Penulis : Edy Manto
Sumber : KPU Kepri

Tinggalkan Balasan