Home / Opini / Pendaan Partai Politik Serta Politik Berbiaya Menciptakan Politik Transaksional .

Pendaan Partai Politik Serta Politik Berbiaya Menciptakan Politik Transaksional .

OPINI Oleh : ARASELY

(Jurusan Ilmu Administrasi Publik STISIPOL RAJA HAJI)

Pada tahun 2024 yang akan mendatang, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) yaitu Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatitf (Pileg), secara serentak di Indonesia.

Akan tetapi dalam proses terselenggarannya Pemilu tersebut, banyak menyimpan problematikanya sendiri, mulai dari pendanaan partai politik, pelaksanaan pemilihan berbiaya yang sangat mahal, hingga adanya politik transaksional.

Pemicu problematika pendanaan partai politik diawali oleh tiga sumber dana parpol
sesuai pasal 34 undang-undang Nomor 2 Tahun 2011,yakni yang pertama mengenai beberapa hal yang mencakup iuran anggota yang di mana iuran anggota tersebut didapatkan melalui iuran anggota yang biasanya dibayar secara berkala oleh anggota partai. Besar iuran tersebut
bergantung pada besar penghasilan tiap anggota. Pada dasarnya, landasan hukum penarikan iuran anggota adalah anggaran dasar partai. Kedua, melalui sumbangan yang sah menurut hukum serta ketiga berasal dari bantuan keuangan melalui APBN/APBD.

Pada dasarnya, ketiga sumber dana parpol tersebut tidak berjalan dengan baik, sehingga sangat menyulitkan partai politik didalam mengembangkan kegiatan maupun program yang akan dijalankan kedepannya .
Jika pembiaran pendanaan partai politik yang yang dilakukan secara berkepanjangan
maka itu sama saja membiarkan uang negara, sumber daya alam, serta kewenangan lainnya dalam lingkaran politik transaksional dan korupsi yang sangat dapat merugikan keuangan negara.

Kegiatan politik transaksional ini banyak sekali terjadi di dalam sektor sumber daya alam (SDA) dikarenakan sumber sumber daya alam banyak sekali memilki nilai yang sangat strategis sehingga mengakibatkan para partai politik melakukan transaksional di bidang sumber daya alam (SDA) tersebut .
Jika proses politik merupakan hasil akhir dari suatu proses yang tidak wajar, maka akan timbul istilah politik uanga atau politik transaksional. Artinya, sebuah keputusan akhir politik dapat berubah karena adanya transaksi-transaksi demi terjadinya perubahan sikap maupun tindakan politik dari orang yang dipengaruhi.

Mereka yang menginginkan adanya perubahan sikap dan tindakan politik dari para aktor politik (kawan atau lawan) akan menggunakan power. Maka dari itu berlaku lah definisi, kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok orang untuk memengaruhi agar orang/sekelompok orang bersikap atau berbuat sesuai dengan
keinginan pihak pertama,dengan cara apa pun.

Politik transaksional tersendiri merupakan politik yang memilki unsur timbal balik dalam menjalankannya, di mana setelah calon legislatif maupun eksekutif di tingkat daerah memenangkan pemiliha atau pilkada, maka akan berlangsung balas jasa kepada para pemberi dana, yakni berupa balas jasa melalui kebijakan, regulasi dan perizinan yang menguntungkan pihak tertentu dan berpotensi merugikan negara.

Hal yang lebih menarik ialah adanya pemberian suara melalui voting tertutup
ataupun voting terbuka. Jika cara tertutup yang dilakukan, maka kita patut  mencurigai
adanya tekanan kekuasaan terhadap anggota DPR agar memberikan suara sesuai dengan kepentingan politik pemilik kekuasaan. Kegiatan ini dapat dikatakan sebagai kegiatan tawar- menawar politik yang tidak demokratis karena dilakukan melalui ancaman. Orang-orang seperti
ini lah yang sangat menghalalkan segala cara untuk meraih tujuan politiknya .

Demokrasi kita bukanlah demokrasi liberal melainkan demokrasi (tanpa embel-embel) yang dapat mengubah wajah Indonesia lebih cerah ke depan. Politik praktis melahirkan budaya transaksional politik uang yang bisa bisa memudahkan dalam mencapai target kekuasaan. Transaksi ini melahirkan budaya politik korupsi dan akan berpihak pada kelompok oligarki yang banyak diuntungkan dalam proses suksesi politik. Dimana
akses permodalan dari donatur politik akan berdampak pada hak warga negara.

Faktanya. Kebijakan dapat dibeli sejak proses pencalonan, baik kepala daerah
maupun presiden. setidaknya ada tujuh harapan donatur pencalonan kontestasi politik kepada calon, yakni, kemudahan perizinan terhadap bisnis yang telah dan akan dilakukan, kemudahan akses menjabat di pemerintahan. Kemudian, kemudahan ikut serta dalam tender proyek pemerintah, keamanan dalam menjalankan bisnis yang ada, serta mendapatkan akses
menentukan kebijakan peraturan pemerintah,hingga mendapatkan bantuan untuk kegiatan sosial atau hibah.

Tak hanya itu, pesta demokrasi di Indonesia sudah tidak asing lagi jika tidak dibumbui
oleh politik uang. Masyarakat sudah terbiasa dengan hal itu, bahkan masyarakat menganggap politik uang adalah harga yang harus dibayar sebagai ongkos lelah dalam memilih calon.

Sikap permisif masyarakat ini memberikan ruang yang memuluskan praktek politik uang. Faktor yang mempengaruhi hal tersebut disebabkan beberapa hal, diantaranya, faktor pendidikan, pengetahuan dan lemahnya ekonomi pemilih.

Politik dan ekonomi memiliki hubungan yang sangat erat. Politik berkaitan dengan
pemegang kendali kekuasaan sedangkan ekonomi berkaitan dengan pemegang kendali sumber daya yang tersedia disuatu Negara. Sistem ekonomi pancasila sendiri memberikan kebebasan kepada seluruh warga negara-nya untuk berusaha atau membangun usaha perekonomian dengan
batasan dan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Pemerintah memiliki power yang sangat
menentukan kemana arah kebijakan perekonomian ini dijalankan, sehingga celah ini dimanfaatkan oleh para donatur politik untuk dapat menguasai sektor-sektor perekonomian.

Batasan dan syarat-syarat yang telah ditentukan tak jarang hanya dijadikan formalitas dan bisa ditembus melalui jalur lobi politik, bahkan dari saat proses pencalonan sudah terjadi transaksi
didalamnya. Para politisi memberikan berupa uang tunai ataupun barang kepada masyarakat untuk dapat memenangkan pemilihan. Sumber pendanaan didapatkan dengan memperjual belikan kontrak, perizinan, dan manfaat-manfaat lainnya pada pengusaha.

Politik transaksional memiliki dampak yang sangat buruk terhadap masa depan bangsa
dalam berbagai sektor, termasuk sektor ekonomi. Perilaku sewenang-wenang dan menindas hak-hak rakyat oleh para penguasa dilahirkan oleh adanya politik transaksional tersebut. Maka, menjelang diselenggarakan pemilihan umum, kita bisa memulai dari diri kita sendiri untuk dapat menolak segala bentuk politik uang, serta menularkannya pada orang-orang disekitar dengan memberikan edukasi politik yang
benar agar bisa mengembalikan fitrah demokrasi.

Hal ini harus segera diwujudkan agar
ketimpangan pembangunan dan ekonomi tidak semakin melebar dan dapat merugikan Negara .

About Redaksisuarabirokrasi

Check Also

Politik Indentitas Saat Pemilu 2024

Opini oleh : ARASELY (Jurusan Ilmu Administrasi Publik STISIPOL RAJA HAJI) Politik identitas sampai saat …

Tinggalkan Balasan