Home / Hukrim / Kuasa Hukum Menilai Proses Peradilan di PN Ranai Tidak Sesuai KUHAP

Kuasa Hukum Menilai Proses Peradilan di PN Ranai Tidak Sesuai KUHAP

Muhajirin S.H

Suarabirokrasi.com, Natuna,- Pimpinan Kantor Hukum MUHAJIRIN & REKAN, Muhajirin, S.H. menyatakan dirinya siap untuk mendampingi dan melakukan pembelaan terhadap Sudirmanto sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Ranai dalam Perkara Nomor: 62/Pid.Sus/2022/PN tentang dugaan pencemaran nama baik melalui ITE yang dilaporkan oleh Bupati Natuna.

Menghadapi proses sidang yang berlangsung hari ini, selasa (13/12/2022). Muhajirin S.H. mengaku sangat kecewa terhadap sikap Majelis Hakim dan Pihak Kejaksaan Negeri Natuna. Sebab, berkas turunan perkara yang menjadi hak terdakwa tidak diterima saat diminta oleh tim kantor hukumnya.

“Tim kuasa hukum dari kantor saya meminta turunan berkas perkara di depan persidangan, namun mereka saling melempar tanggung jawab tidak mau memberikan turunan berkas perkara tersebut, di mana kegunaan dari turunan berkas perkara tersebut adalah hak dari terdakwa untuk melalukan pembelaan di depan persidangan.”kata Muhajirin S.H.

Menurutnya. Hal ini baru terjadi di Pengadilan Negeri Ranai, selama dirinya berkarier dan beracara di Pengadilan.

“Pertanyaan saya, ada apa dengan turunan berkas perkara sudirmanto tersebut sehingga pihak pengadilan dan kejaksaan tidak mau memberikan kepada kami selaku kuasa hukum dari terdakwa.”Ungkap heran Muhajirin S.H.

Atas kejadian ini, Muhajirin mencurigai pihak pengadilan dan kejaksaan menyembunyikan sesuai dalam perkara melibatkan kepentingan orang nomor satu di Kabupaten Natuna ini.

Muhajirin menjelaskan, bahwa berdasarkan Pasal 143 ayat (4) KUHAP menjelaskan.
“Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri.”jelasnya.

Dengan tidak diterimanya berkas turunan perkara oleh tersangka atau kuasa hukumnya. Muhajrin menilai bahwa persidangan perkara yang berlangsung di Pengadilan Negeri Natuna tidak berlandaskan azas keadilan.

‘Majelis Hakim dan Pihak Kejaksaan Negeri Natuna telah menciderai rasa keadilan atas hak-hak terdakwa untuk mendapatkan keadilan. Dimana pengadilan adalah gerbang terakhir dari terdakwa untuk mendapatkan keadilan.”ungkapnya.

Oleh itu, dirinya meragukan proses peradilan di Peng4dilan Negeri Ranai apakah mampu memberikan keadilan kepada kliennya. Karena proses sidangnya saja tidak mengindahkan ketentuan KUHAP.

Menindaklanjuti kesewenangan ini. Muhajirin sebagai kuasa hukum Sudirmanto mengatakan, akan menempuh upaya hukum dengan menyurati Komisi Yudisial tentang Permohonan Pemantauan dan Pengawasan Persidangan pada Perkara Nomor: 62/Pid.Sus/2022/PN.

Adapun butir permohonannya, diantaranya sebagai berikut:

  1. Tidak menghormati asas praduga tak bersalah.
  2. Memihak kepada salah satu pihak.
  3. Memberikan kesan bahwa salah satu pihak berada dalam posisi istimewa untuk mempengaruhi hakim yang bersangkutan.
  4. Menunjukan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan prasangka, atau pelecehan terhadap satu ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia, atau status sosial ekonomi, maupun atas dasar kedekatan hubungan baik melalui perkataan maupun tindakan.
  5. Bersikap, mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak atau kuasanya, atau saksi-saksi.
  6. Tidak memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang.
  7. Sikap, tingkah laku dan tindakannya baik di dalam maupun di luar pengadilan mencerminkan keberpihakan hakim dan lembaga peradilan (not impartiality);
  8. Tidak menjalankan fungsi peradilan secara mandiri dan bebas dari pengaruh, tekanan, ancaman atau bujukan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun.
  9. Mengadili suatu perkara yang memiliki konflik kepentingan karena hubungan pribadi dan kekeluargaan, atau hubungan lain yang beralasan (reasonable) patut diduga mengandung konflik kepentingan.
  10. Tidak menghormati hak-hak para pihak dalam proses peradilan.

Penulis : Edy Manto

Tinggalkan Balasan