Home / Anambas / Alasan Angga Sarankan Kajati Kepri Mundur, Terkait Kasus di Anambas

Alasan Angga Sarankan Kajati Kepri Mundur, Terkait Kasus di Anambas

Angga

Suarabirokrasi.com, Tanjungpinang,- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) Gerry Yassid S.H., M.H., mendapat kritikan keras di dalam memimpin Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terkait penanganan kasus dugaan korupsi.

Pria yang merupakan putera daerah Kepri ini diminta untuk mengevaluasi jajarannya agar tidak menimbulkan aib di kampung sendiri. Dan disarankan mundur dari jabatan pimpinan Kejati Kepri apabila tidak mampu memberikan kepastian kepada publik terkait penanganan kasus dugaan korupsi.

Pernyataan tegas ini disampaikan Angga, salah seorang anggota Gerakan Pemuda Revolusioner, yang juga Koordinator Lapangan (Korlap) saat melangsungkan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Kepri, beberapa pekan lalu. Di mana, GPR menuntut agar kasus dugaan KKN oknum DPRD di dalam proyek Peningkatan Jalan Genting – Air Bini Kecamatan Siantan tahun 2021, diusut tuntas.

“Pertanyaan kami, sanggup apa tidak Kejati Kepri dalam menyelesaikan kasus ini jika tidak mundur saja lebih baik”tegas Angga, Tanjungpinang, jumat (25/11).

Menurut Angga, penanganan kasus dugaan KKN oknum Ketua DPRD Anambas tersebut, telah menghabiskan waktu yang panjang. Sejak Kejati Kepri melakukan pemanggilan para pejabat terkait di bulan agustus 2021 lalu, sudah berlangsung beberapa bulan, hingga akhirnya Gerakan Pemuda Revolusioner (GPR) melakukan aksi demo di depan kantor Kejati Kepri.

“Dari awal desakan kami ketika unjuk rasa sampai sekarang untuk menyelesaikan pemeriksaan kepada para pihak-pihak yang diduga terlibat.”terang Angga.

Penanganan kasus ini dinilai berjalan ditempat dan tidak diketahui publik tahap perkembangannya. Kondisi ini menimbulkan praduga negatif publik terhadap Kejati Kepri yang dipimpin Gerry Yassid sebagai putera Asli Kepri ini.

“Sampai saat ini belum juga kunjung diumumkan, belum juga ada kejelasan. Terkait ketidakjelasan serta lambannya proses dari pihak Kejati Kepri ini, kami menduga ada hal yang sepertinya disembunyikan oleh Kejati Kepri.”terang Angga.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Lubis

Secara terpisah. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati kepri Nixon Andreas Lubis S.H, M.Si mengatakan, proses penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan jabatan oknum ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) saat ini masih dalam proses Pengumpulan Bahan Keterangan dan Data (Pulbaketdata).

“Proses pulbaketdata masih berjalan bang”,jawab Nixon, jumat (25/11).

Saat dipertanyakan mengenai perkembangan penyelidikan terkait pihak lainnya yang ikut dimintai keterangan oleh tim kejaksaan. Nixon mengatakan akan disampaikan kepada publik.

“Segera disampaikan pada saat Press Release terkait kesimpulan dari proses pulbaketdata yang dilaksanakan bang,”jawab Nixon melalui WhatsApp.

Menanggapi kalimat “segera” yang disampaikan Nixon. Tim media ini tidak mendapat jawaban yang jelas, saat mempertanyakan kepastian waktu yang dibutuhkan untuk proses pulbaketdata terhadap kasus ini, untuk publik ketahui sebagai adanya kepastian hukum di Kejati Kepri.

Penulis : Edy Manto Manurung

Tinggalkan Balasan