Home / Hukrim / Bukan Rekomendasi BPK, Saksi Ungkap Pengembalian Uang Tunjangan Rumdis DPRD Natuna

Bukan Rekomendasi BPK, Saksi Ungkap Pengembalian Uang Tunjangan Rumdis DPRD Natuna

Sejumlah saksi di hadapan hakim

Suarabirokrasi, Hukum,-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang kembali menggelar sidang perkara korupsi dana tunjangan anggota DPRD Natuna yang menyeret lima orang tersangka, yakni dua mantan Bupati Natuna, yakni Raja Amirullah  dan Ilyas Sabli.

Tersangka lainnya, Hadi Candra selaku ketua DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2014, Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2012, dan Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Natuna periode tahun 2009-2016.

Pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Anggalanton Boang Manalu bersama Hakim Anggota Saiful Arif dan Albiferri.
para saksi mengungkapkan sejumlah fakta terkait penetapan besaran tunjangan anggota DPRD Natuna saat itu, dan tanggapan terhadap hasil audit BPK RI saat itu.

Pengembalian uang ternyata bukan atas rekomendasi dari BPK, melainkan berdasarkan saran dari berbagai pihak yang diterima sejumlah saksi. Beberapa saksi merasa dana tunjangan tersebut sesuai aturan yang seharusnya diterima yang menjadi bagian dari hak atas kedudukannya sebagai anggota DPRD Natuna saat itu.

Diketahui bahwa tunjangan rumah dinas anggota DPRD Kabupaten Natuna merupakan program yang disediakan bagi anggota DPRD sebesar Rp.12.000.000 hingga Rp.14.000.000 setiap bulan selama menjabat sebagai anggota dewan.

Dan di tahun 2011, hasil audit BPK yang diterima oleh DPRD di tahun 2012 itu, menyatakan bahwa besaran tunjangan dinilai berlebihan yang mengarah pada pemborosan. Dan kondisi itu ternyata berlangsung hingga tahun 2015.

“Pada tahun 2012 sudah menjadi rekomendasi BPK RI karena catatan pemborosan dan pihak dewan membentuk panitia kerja (Panja) kepada pemerintah daerah makanya masih menerima tunjangan tersebut,” terang saksi Mustamim Bakri, Kamis (27/10/2022) di hadapan hakim.

Mustamim Bakri mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp.303.600.000,- Dan pengembalian uang yang dinilai merupakan haknya sebagai anggota DPRD Natuna saat itu, diakui dikembalikan Mustamim secara bertahap.

“Uang itu saya kembalikan pada tahun 2018 hingga 2019. Itu atas saran wakil bupati saat itu Hj.Ngesti Yuni, menurut beliau demi keselamatan karena ini sudah ada perhitungan yang terekap. Sementara itu adalah hak kami yang telah ditetapkan SK Bupati tentang tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Natuna,”terang mantan anggota DPRD Natuna ini di hadapan hakim.

Selanjutnya. Saksi Hazimah juga mengaku menerima tunjangan sebesar Rp.188.833.000.00. Namun hingga saat ini belum mengembalikan uang dapat tersebut.

“Niat saya ada mau mengembalikan, tapi belum ada uang. Saya sekarang single parent pak hakim,” keluhnya kepada majelis hakim.

Saksi Welmi, menerima tunjangan Rp.303.600.000.00, dan mengaku belum mengembalikan karena belum ada duit.

H.Pang Ali, mengaku menerima sebesar Rp.94.750.000.00 di tahun 2014, karena saat itu dirinya baru dilantik menjadi anggota DPRD Natuna. Selanjutnya, saat dirinya dipanggil Kajati terkait tunjangan perumahan itu, dirinya langsung mengembalikan.

Raja Marzuni di hadapan hakim mengaku menerima dana tunjangan perumahan sebesar Rp.398.350.000.00, dan telah mengembalikan sebesar Rp 20 juta.

Sedangkan saksi Marzuki berkesempatan menyampaikan pendapatnya terkait laporan hasil temuan BPK yang tidak ada memuat teguran tambahan.

Marzuki mengakui telah menerima uang tunjangan total sebesar Rp.94.750.000.00, dan telah mengembalikan sebesar Rp 50 juta.

“Saya akan melunasi, tapi menunggu putusan pengadilan,” jawabnya

Saksi Jarmin mengaku telah menerima uang tunjangan sebesar Rp.94.750.000.00. Anggota DPRD Natuna dari Partai Gerindra ini juga mengaku sudah mengembalikan semuanya, meski dengan rasa terpaksa.

“Menurut saya itu adalah hak kami, arahan pihak Kajari saat itu, saya kembalikan sepenuhnya,” ungkapnya.

M Yunus selaku ketua panja pada tahun 2011, mengatakan audit yang dilakukan BPK dilakukan secara umum. Dan selalu disampaikan ke DPRD. Semua temuan yang langsung terkait DPRD masalah tunjangan rumdis.

“Dari hasil temuan BPK ada pemborosan dan membuat rekomendasi masalah tunjangan Rumdis. Meminta operasional diselesaikan pada tahun 2012 dan BPK melakukan audit lagi atau tidak saya tidak tahu,” terangnya.

Sedangkan M Yunus, dikarenakan ditetapkan mendapat sebesar Rp.303.600.000.00, dirinya meminta agar dihitung kembali. Dan M Yunus juga mengaku belum mengembalikan uang yang seharusnya menjadi haknya sebagai anggota DPRD Natuna.

Sidang dinyatakan ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan, masih dalam agenda menghadirkan saksi lainnya.

Sumber & Foto : istimewa/red

Tinggalkan Balasan