Home / Bintan / Nafsu Tak Terbendung, Pria di Bintan Cabuli Anaknya

Nafsu Tak Terbendung, Pria di Bintan Cabuli Anaknya

Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Sugiono (tengah) sedang melakukan konferensi Pers

Suarabirokrasi.com – Bintan,-Akibat tak kuasa menahan nafsunya, seorang pria berinisial JS (56) kini berurusan di Polsek Gunung Kijang, Bintan.

Pria yang beralamat dikelurahan Kawal Gunung Kijang ini, tega menggauli putrinya sebut saja bunga (20). Dan, Anaknya yang tuna rungu wicara ini, diketahui sedang dalam kondisi hamil 5 bulan.

Kasus ini diungkap Polsek Gunung Kijang Polres Bintan pada saat konferensi Pers, Senin (17/10/2022).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Gunung Kijang IPTU Sugiono, didampingi Kasi Humas Polres Bintan IPTU M. Alson dan Kanit Reskrim IPDA Yofi menjelaskan bahwa tersangka HS als P (56) telah menggauli anak kandungnya yang berinisial Bunga hingga hami 5 bulan.

“Tersangka telah menggauli korban, hingga hamil lima bulan,”kata Kapolsek Gunung Kijang IPTU Sugiono

Terungkapnya perbuatan tersangka, berawal dari kecurigaan seorang tetangga yang sering melihat korban muntah-muntah. Selanjutnya saksi memberitahukan kepada ibu korban untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban ke puskesmas. Setelah diperiksa puskesmas kawal dan setelah diperiksa oleh dokter melalui USG Ternyata korban sedang hamil 5 bulan.

“Selanjutnya ibu korban menanyakan kepada tersangka dan tersangka pura-pura tidak tau hingga akhirnya ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Gunung Kijang.”urai Iptu Sugiono.

Saat ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan korban, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali. Sejak akhir bulan maret 2022, selanjutnya bulan April 2022 dan terakhir pada akhir bulan April 2022.”tambahnya.

Setelah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti, selanjutnya tersangka ditaha di Polsek Gunung Kijang untuk proses penyidikan, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

‘Tersangka dijerat dengan Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 Huruf a dan h UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Setiap Orang yang melakukan Perbuatan kekerasan Seksual, pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.”tandasnya.

Sumber & Photo : -Polres Bintan
Editor : Edy Manto

Tinggalkan Balasan