Home / Batam / Cindai Kepri Minta Jaksa Selidiki Proyek Jalur 2 Daeng Marewa

Cindai Kepri Minta Jaksa Selidiki Proyek Jalur 2 Daeng Marewa

Pengumuman tender proyek (Sumber : lpse.bpbatam.go.id)

Suarabirokrasi.com, Tanjungpinang,- Proyek pembangunan Jalan Daeng Marewa segmen 3, 4 dan 5 perlu diselidiki oleh aparat penegak hukum, untuk mencegah bocornya uang negara secara berkelanjutan.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua LSM Cindai yang saat ini sedang fokus menyoroti proyek – proyek yang dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKBPB atau FTZ) Kota Tanjungpinang.

Hingga saat ini, surat permohonan klarifikasi yang dilayangkan Cindai Kepri terkait beberapa kejanggalan jumlah volume pekerjaan di dalam rencana pembangunan Jalan tersebut (Daeng Marewa-red).

“Sudah lebih dari dua minggu surat tersebut kami layangkan, namun belum mendapat tanggapan secara tertulis,”Kelas Edi.

Lanjut Edi Cindai (sapaan akrab-red). Dari keterangan Kepala BPKBPB Tanjungpinang, telah dilakukan koordinasi kepada PPK, tetapi

“Menurut kepalanya, karena hal yang dipertanyakan menyangkut teknis, maka hal tersebut telah diteruskan kepada PPK Proyek, yakni Rodi Yantari,”terang Edi Susanto.

Edi juga telah melakukan upaya komunikasi dengan PPK Rodi Yantari, tetapi tidak mendapat tanggapan.

“Saya juga sudah melakukan upaya komunikasi via WhatsApp dengan PPK, tetapi tidak mendapat tanggapan,”kata Edi.

Dikarenakan kurangnya respon untuk keterbukaan informasi terkait proyek tersebut. Edi menduga kuat pengerjaan pembangunan Jalan Daeng Marewa segmen 3 dan segmen 4 rawan terjadi pembayaran atas pengerjaan yang fiktif.

Dirinya juga mengaku, pernah melakukan konsultasi dengan beberapa konsultan perencana untuk mengitung volume pekerjaan sesuai gambar rencana pekerjaan proyek Daeng Marewa.

“Rekan konsultan saat kita tanya juga bingung, mengapa volume pekerjaan aspal terdapat selisih hingga ratusan ton.”jelas Edi.

Menurut Edi, proyek pembangunan jalur 2 Jalan Daeng Marewa, menghabiskan biaya yang terbilang fantastis.

“Untuk ketiga paket, total rencana pengerjaan pelebaran sepanjang 2,5 km, dan anggaran yang dihabiskan sebesar Rp 31 miliar lebih,”urai Edi.

Oleh itu, selaku LSM yang turut berpartisipasi menjalankan amanat undang-undang untuk mencegah terjadinya praktek korupsi. Edi berharap pihak Kejati Kepri menyelidiki dugaan ini.

“Saya berharap pihak kejaksaan ikut mengawasi proyek tersebut. Bila dibutuhkan, kami siap untuk memberikan data awal dugaan penggelembungan volume pekerjaan,”tandas Edi.

Terkait pemberitaan ini, Rodi Yantari saat dikonfirmasi melalui WhatsApp hanya membaca pesan, dan tidak memberikan jawaban.

Penulis : Edy Manto

Tinggalkan Balasan