Home / Tanjungpinang / Akibat Mempersulit Pengusaha, Wali Kota Tanjungpinang Terancam Dilaporkan

Akibat Mempersulit Pengusaha, Wali Kota Tanjungpinang Terancam Dilaporkan

Terlihat papan baliho yang tidak berijin dipasang tanda pemberitahuan dari Pemko Tanjungpinang

Suarabirokrasi.com, Tanjungpinang,- Buntut dari penertiban papan reklame / baliho di wilayah Kota Tanjungpinang oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang, dengan landasan Perda dan tujuan peningkatan pendapatan asli daerah.

Berujung menjadi perseteruan dengan pengusaha. Persatuan Pengusaha Papan Reklame (P3R) berupaya mencari keadilan dan melaporkan kebijakan walikota Tanjungpinang tersebut, dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tanjungpinang di kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang (13/10). Hasilnya, DPRD memberikan beberapa rekomendasi kepada Wali Kota Tanjungpinang terkait kebijakan penataan papan baliho.

Secara terpisah, Koordinator Persatuan Pengusaha Papan Reklame (P3R) Kota Tanjungpinang, Andi Cori Patahuddin menanggapi informasi terkait pihaknya yang tidak membayar pajak. Andi Cori menyarankan walikota Tanjungpinang, agar membuat laporan polisi, bilamana pihak pengusaha papan reklame diketahui tidak membayar pajak.

Cori (sapaan akrab-red) mengatakan, pihaknya selama ini selalu taat menyetorkan pajak iklan/reklame ke pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Sebagai koordinator P3R saya menantang Rahma untuk membuktikan apa yang sudah dia ucapkan tentang kami,” kata Cori (13/10/2022).

Sebagai pengusaha yang taat pajak, meski papan baliho yang terpasang belum memiliki ijin lengkap. Cori mengaku bahwasannya pihak mereka bukan lah pengusaha nakal yang tidak paham aturan dan beritikad tidak baik untuk merugikan pemerintah.

Namun pihaknya sudah berupaya untuk memenuhi seluruh kewajiban berusaha, dan mengikuti proses. Tetapi akibat sistem pelayanan yang rumit di Kota Tanjungpinang, menyebabkan urusan administrasi tertahan dan tidak kunjung terselesaikan.

“Kami juga memiliki bukti tanda membayar pajak reklame yang sudah berdiri dari zaman Tanjungpinang masih berstatus sebagai kota administratif,” tegas Cori kembali.

Dirinya juga mengkritik Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungpinang nomor 70 tahun 2021 yang dinilai bersifat mempersulit dan merugikan komunitas pengusaha papan reklame. Untuk itu P3R akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Walikota Tanjungpinang ke pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Ombudsman.

“Kami menilai Pemko Tanjungpinang lebih mengedepankan sosial karakter atau arogansi kepemimpinan,” tuturnya.

Selain itu. P3R juga menemukan sebanyak delapan papan reklame milik Pemko yang sebelumnya ikut ditertibkan, namun ijinnya sudah diterbitkan. Sedangkan ijin yang diajukan pihaknya tak kunjung terbit hingga kini.

“Sementara kami sebagai pengusaha, sudah berbulan-bulan mengajukan permohonan dan tidak kunjung selesai,”terang Cori.(red)

Tinggalkan Balasan