Home / Tanjungpinang / Terkait Kasus Timsus Gubkepri, Penyidik Polda Kepri Panggil Sejumlah Saksi

Terkait Kasus Timsus Gubkepri, Penyidik Polda Kepri Panggil Sejumlah Saksi

Terlihat dua orang saksi masih menjalani penerimaan di Mapolres Tanjungpinang, selasa (11/10).

Suarabirokrasi.com, Tanjungpinang,- Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) Menindaklanjuti laporan pengurus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Propinsi Kepulauan Riau atas dugaan penyebaran berita Hoaxs melalui transaksi elektronik oleh Saraffudin Aluan yang juga sebagai salah seorang tim khusus Gubernur Kepri.

Penyidik Polda Kepri mulai meminta keterangan kepada tiga orang saksi yang ikut bergabung di dalam grup Whatsapp bernama Kepri Discussion. Pemeriksa tersebut berlangsung di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (11/10) siang.

Salah seorang saksi, Edi Susanto saat dikonfirmasi membenarkan jika dirinya datang memenuhi panggilan penyidik Polda Kepri terkait dengan laporan yang dilayangkan oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Provinsi Kepri dengan terlapor staf khusus gubernur Kepri Sarafuddin Aluan

“Saya hanya memenuhi panggilan teman-teman penyidik penyidik Polda Kepri, terkait dengan kasus yang dilaporkan oleh DPD PDIP Kepri, dimana terlapor adalah tim khusus Gubernur, SA. Sebagai warga negara yang baik, sebagai saksi tentunya saya akan menyampaikan apa apa saja yang saya ketahui dan yang saya lihat,” jelas Edi Cindai sapaan akrabnya.

Sebelumnya Ketua DPD PDI Perjuangan Soerya Respationo mengatakan, laporan tersebut dibuat atas perintah partai. Dan hal tersebut terbilang disengaja guna menghindari adanya gejolak di tubuh internal partai PDI Perjuangan itu sendiri.

“Tujuan dari laporan ini juga supaya Kepri ini tetap kondusif tanpa ada kegaduhan di lapangan. Yang bersangkutan kita laporkan terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” terang Soerya yang akrab disapa Romo ini.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor polisi : LP-B/49/V/2022/SPKT.Kepri dengan pelapor H.M. Soerya Respationo dengan korban Hasto Kristianto.

Untuk diketahui, dugaan penyebaran berita hoaks terhadap politisi partai PDI Perjuangan tersebut dilakukan Safaruddin Aluan melalui group WhatsApp #KEPRI DISCUSSION.

Dimana dalam group WA tersebut, Sarafuddin Aluan meneruskan pesan Whatsapp sebagai berikut:

“KPK melakukan tangkap tangan Hasto Kristianto. KPK menemukan uang sebesar 50 M. Kalau bener. Mencret nih si Hasto…. PDIP contoh preseden buruk partai dalam korupsi,” tulis pesan Whatsapp yang diteruskan Sarafuddin Aluan. (Red)

Tinggalkan Balasan