Home / Hukrim / Integritas Kejati Kepri Wujudkan Kepastian Hukum Kasus Tunjangan DPRD Natuna

Integritas Kejati Kepri Wujudkan Kepastian Hukum Kasus Tunjangan DPRD Natuna

Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Lubis

Suarabirokrasi.com, Tanjungpinang,- Di bawah kepemimpinan Gerry Yasid S.H, M.H, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mulai secara serius melakukan penanganan terhadap kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi, terutama terhadap kasus yang selama ini mangkrak dan tidak memberikan adanya kepastian hukum di Kejati Kepri.

Diantaranya terhadap kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Natuna atas kegiatan pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Natuna dan kasus dugaan korupsi jembatan tanah merah, Bintan yang dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan selama dua tahun anggaran.

Upaya ini, menurut Kejati Kepri melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Nixon Lubis, untuk memberikan kepastian hukum kepada publik tentang penanganan perkara di Kejati Kepri yang selama ini tidak dilakukan dengan integritasnya.

“Sudah beberapa kali ganti kepala, tetapi kasus ini tidak terselesaikan. Untuk itulah, Kajati saat ini menekankan agar Kejaksaan berintegritas dan memberikan kepastian hukum kepada publik,”kata Nixon di lobi Kantor Kejati Kepri, Rabu (24/08/2022).

Menanggapi merebaknya isu terkait pengungkapan kembali kasus tunjangan rumah Dinas DPRD Natuna yang nyaris daluarsa itu sarat akan muatan politik (pesanan-red). Nixon menyatakan pandangan publik tersebut adalah wajar, dan saat inilah kejaksaan bertindak menyatakan integritasnya memberikan kepastian hukum yang menjadi hak masyarakat.

“Kita harus melanjutkan proses ini, karena kita juga menghargai hak masyarakat, termasuk para tersangka untuk melakukan pembelaan dirinya pada persidangan nanti,”terang Nixon.

Mengenai para pejabat dan tokoh masyarakat natuna yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan, adalah sejumlah orang-orang yang telah mendedikasikan dirinya membangun Kabupaten Natuna saat itu, dan diketahui hingga kini sebagian memilih untuk tetap mengabdikan diri membangun Natuna melalui kedudukannya di DPRD Provinsi Kepri.

Para tersangka ini diduga telah melakukan perbuatannya jahat saat melaksanakan tugas sesuai jabatannya, salah satunya menetapkan pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD Natuna pada saat itu sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Penetapan tersangka ini, masih dinilai “sumir” oleh publik meski BPK menilai adanya pemborosan anggaran yang dapat diartikan bagian kesalahan prosedur administrasi. Sedangkan pihak kejaksaan tidak mempublish bukti awal adanya itikad tidak baik yang kriminal atau perbuatan jahat yang dilakukan para tersangka saat melaksanakan tugas untuk mengkriminalisasi keuangan negara demi keuntungan pribadi atau orang lain. Bukti awal yang menjadi landasan penegak hukum untuk menuntut para tersangka atas perbuatan jahatnya, bukan atas kerugian negaranya ini menjadi pertanyaan publik.

“Kalau itu, nanti saja kita lihat di persidangan, dan para tersangka juga bisa melakukan pembelaan diri atau banding juga bisa,”tandas pria ramah ini.

Pria yang pernah menjabat di bidang pidana khusus di beberapa kejaksaan Negeri ini juga menerangkan bahwa pihak Kejati Kepri hanya melanjutkan perkara ini ke proses penuntutan untuk dihadapkan ke persidangan. Sedangkan bukti-bukti yang digunakan merupakan bukti awal yang sejak awal sudah dikumpulkan, namun, belum di proses lebih lanjut.

“Intinya integritas, apakah kasus itu ditangani atau tidak, tergantung integritas pejabatnya,”tegas Nixon.

Sebagaimana diketahui. Sejak 31 September 2017 lalu, Kejati Kepri menetapkan mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, mantan Sekda Natuna Syamsurizon, mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Candra, dan mantan Sekwan Natuna Makmur, sebagai tersangka.

Sejak itu, hingga beberapa kali pergantian kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, kasus ini tidak juga dilimpahkan ke pengadilan. Hingga saat Gerry Yasid S.H, M.H, menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, kasus ini secara serius dilakukan penanganannya untuk disidangkan.

Penulis : Edy Manto Manurung

Tinggalkan Balasan