Home / Hukrim / Belum Dapat Pinjaman, Pemprov Nekad Laksanakan Proyek, DP nya Bagaimana?

Belum Dapat Pinjaman, Pemprov Nekad Laksanakan Proyek, DP nya Bagaimana?

Gambar rencana pembangunan fly over basuki rahmat, Kota Tanjungpinang (sumber : lpsekepri)

Suarabirokrasi.com, Kepri,- Kondisi pinjaman Daerah Provinsi Kepulauan Riau kepada PT SMI sebagai salah satu perusahaan di bawah kementerian keuangan, sebesar Rp.180 miliar belum juga diterima Pemprov Kepri.

Namun Pemprov Kepri tetap melaksanakan proses pengerjaan proyek-proyek yang direncanakan akan dibiayai melalui dana pinjaman tersebut, meski tidak ada dananya.

Pelaksanaan proyek yang tidak ada dananya ini dinilai berdampak membebani APBD pada tahun berjalan, salah satunya atas pembayaran uang muka sejumlah proyek, bahkan publik mengkait-kaitkan pendanaan tersebut termasuk salah satu penyebab defisit keuangan di Pemprov Kepri.

Kondisi Defisit itu, menurut Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Sekdaprov Kepri) Adi Prihantara, bukan karena anggaran pinjaman daerah dari PT.SMI yang diperhitungkan sebagai penerimaan pembiayaan belum ditransfer ke kas Daerah, melainkan karena tidak tercapai nya rencana pendapatan.

“Tidak, klu tuk Pinjaman sudah jelas arah peruntukan belanjanya,”kata Sekdaprov Kepri.

Mengenai uang muka proyek yang telah dibayarkan oleh Pemprov Kepri mencapai puluhan miliar rupiah, menggunakan anggaran yang rencana alokasinya bukan untuk pembiayaan pengerjaan proyek tersebut.

Menurut Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara, uang muka proyek – proyek tersebut dibayarkan menggunakan anggaran yang dialokasikan untuk angsuran pinjaman.

“Klu uang muka menggunakan anggaran yg sudah dipersiapkan tuk angsuran pinjaman”.katanya.

Tambah Sekdaprov. Angsuran sudah dipersiapkan tahun berjalan, karena waktunya hanya tiga tahun.

Salah satu proyek yang rencana pembiayaan melalui dana pinjaman PT SMI, proses tender dinilai February 2022

Pelaksanaan proyek-proyek ini, menurut Sekdaprov tidak bisa ditunda pelaksanaannya hingga menunggu anggaran pinjaman dari PT. SMI disalurkan.

“Klu hanya menunggu akan kehabisan waktu. Jadi harus ada langkah tuk mengejar ataupun alternatif pinjaman lain,”jawab nya.

Sekdaprov Kepri tidak menjawab mengenai urgensi atau faktor yang mendesak, sehingga proyek-proyek tersebut tidak bisa ditunda dan harus dilaksanakan meski dengan cara berhutang atau menunggu dana pinjaman disalurkan. Namun Adi.Prihantara mengatakan pelaksanaan proyek salah satunya agar mempercepat pinjaman

“Setiap proyek punya batas waktu, karena sumbernya dari pinjaman maka yg harus diupayakan juga mempercepat pinjaman”jawabnya.

Secara terpisah. Informasi tentang telah dibayarkannya uang muka dengan total mencapai Rp.20,8 miliar untuk pelaksanaan proyek-proyek yang seharusnya dibiayai dari dana pinjaman ini, disinyalir belum diketahui pihak Kejati Kepri.

Penawar tunggal, pemenang tender yang ditetapkan sebagai kontraktor pelaksana

“Tidak boleh, tidak boleh dibayarkan menggunakan anggaran lain, harus menggunakan dana pinjaman itu,”kata pria ini mengenai sistem pendanaan proyek tersebut.

APH ini mengaku ikut terlibat, saat proyek fly over simpang ramayana nyaris dihentikan karena pihak kontraktor menunggu uang muka untuk memulai pekerjaan, sedangkan dana pinjaman dari PT.SMI belum juga diterima Pemprov Kepri.

“Awal-awalnya kan hampir berhenti, tapi kita sarankan harus tetap dikerjakan, karena kontraktorkan seharusnya punya modal,”katanya.

Pria ini pun lantas menelepon salah seorang pejabat untuk memperjelas informasi terkait uang muka sejumlah proyek yang sudah dibayarkan.

“Tidak ada Pak, belum Pak,.biasalah pak, masalahnya juga kami tak tahu, tapi seperti di pusat Pak”terdengar jawab pria melalui speaker handphone.

Sebagaimana diketahui. Pemprov Kepri mengajukan pinjaman daerah pada PT.SMI sekitar Rp.180 miliar untuk membiayai pembangunan tujuh proyek. Sistem pengembalian pinjaman dengan cara langsung dipotong dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Proyek yang direncanakan menggunakan dana pinjaman PT SMI dengan anggaran terbesar, yakni proyek Pembangunan Fly Over Jalan Basuki Rahmat, pagu dana sebesar Rp.60 miliar. Pengerjaannya dilaksanakan oleh PT. pandji Bangun Persada sebagai penawar tunggal saat proses tender, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 58.391.157.478,92.

Mengenai adànya beberapa item harga satuan yang dinilai tinggi, hingga kini belum dikonfirmasi ke pejabat terkait di Dina’s Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Riau.

Penulis : Edy Manto

Fhoto : Istimewa

Tinggalkan Balasan