Suarabirokrasi.com, Kepri,– Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Sekretaris Daerah melalui surat tertanggal 25 juli 2022 meminta untuk penundaan proses pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyusunan perubahan tahun anggaran APBD.
Dalam suratnya. Sekretaris Daerah Provinsi Kepri selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengatakan bahwa perlu dilakukan efisiensi terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehubungan kondisi defisit anggaran pada rencana belanja APBD tahun 2022.
Berkenaan dengan hal tersebut, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Kepri diminta untuk menunda paket-paket yang sedang proses, menunda Paket yang sudah tayang di SPSE tetapi belum ada penawaran dan menunda paket yang belum diusulkan untuk ditayangkan di SPSE.
“Penundaan diperlukan untuk merasionalisasi kemampuan pendapatan untuk membiayai belanja,”terang Sekdaprov Kepri Adi Prihantara, Rabu (04/08).
Lanjutnya menerangkan tidak tercapainya target rencana pendapat Kepri saat ini sebagai penyebab defisit anggaran.
“Penyebab defisit adalah tidak tercapainya rencana pendapatan”terang Adi Prihantara.
Pantauan media ini, meski Sekda telah mengeluarkan surat penghentian proses pengadaan barang dan jasa di SPSE, Terlihat proses tender dan non tender tetap berlangsung di SPSE.
Hingga berita ini ditayang, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Kepri belum dikonfirmasi terkait tetap berlangsung nya Proses pengadaan meski Ketua TAPD meminta penundaan.
Penulis : Edy Manto
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.