Home / Lingga / Kasipidum Kejari Lingga Jelaskan Vonis Terdakwa Pemukulan

Kasipidum Kejari Lingga Jelaskan Vonis Terdakwa Pemukulan

Kasipidum Kejari Lingga Muhamad Heriyansyah S.H., M.H

Suara Birokrasi.com,Lingga- Menanggapi kabar yang beredar di media dan media sosial terkait sidang kasus pemukulan anak di bawah umur yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang menjatuhkan hukuman satu bulan penjara terhadap terdakwa atau pelaku pemukulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), melalui Kepala Seksi Tidak Pidana Umum (KASI PIDUM) Kejari Lingga Muhamad Heriyansyah.,S.H..M.H menjelaskan, telah melakukan upaya penegakan hukum melalui pendekatan keadilan dalam penyelesaian perkara tindak pidana atau Restorative Justice sesuai Perja No.15 Tahun 2020.

Definisi keadilan Restoratif. Jelas Muhammad Heriyansyah, adalah cara penyelesaian suatu perkara tindak pidana, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil.

“Jadi restorative justice menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Dan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas,” jelas Muhammad Heriyansyah saat ditemui di ruangannya, senin (01/08/22).

Upaya restorative justice telah diupayakan. Lanjut Heriyansyah, sebagai penegak hukum kita sudah bekerja sebagai mana mestinya dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita telah berupaya melakukan Restorative Justice, tetapi upaya yang kami lakukan mendapatkan kendala, dikarenakan pihak korban tidak mau melakukan perdamaian kepada pihak tersangka atau terdakwa, maka permasalahan ini kami limpahkan ke Pengadilan.”terangnya.

Lanjut Heriyansyah menjelaskan bahwa proses hukum sudah berlangsung sesuai ketentuan, melalui proses persidangan dan hakim telah memberikan putusan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa.

“Ada bukti berupa video saat persidangan sedang berlangsung,”katanya.

Terkait vonis atau hukuman yang ditetapkan hakim terhadap terdakwa. Heriyansyah mengatakan itu bukan kewenangan kejaksaan sebagai penuntut umum.

“Untuk putusan, itu kewenangan Pengadilan Negeri (PN) melalui yang mulia Hakim, itu aturan dan prosedurnya,”jelas Kasi Pidum,mengakhiri. (Tri)

Tinggalkan Balasan