Home / Tanjungpinang / Penyelidikan Kasus Dishubkominfo Natuna Dihentikan, Sudirmanto Ungkap Berbagai Kejanggalan
Informasi dari laporan audit BPK RI tahun 2013

Penyelidikan Kasus Dishubkominfo Natuna Dihentikan, Sudirmanto Ungkap Berbagai Kejanggalan

Warga Natuna, Sudirmanto

Suarabirokrasi.com – Kepri,- Proses penyelidikan atas kegiatan belanja jasa angkutan laut Kabupaten Natuna tahun 2013 yang dilaporkan oleh Sudirmanto ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada 20 September 2021 lalu telah dihentikan karena belum ditemukan adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi.

Penghentian itu diungkapkan Sudirmanto setelah dirinya selaku pelapor, menerima surat dari Kejati Kepri No.82/L.10.3/Dek.3/03/2022 tertanggal 28 maret 2022 perihal perkembangan kasus.

Sudirmanto menerangkan, bahwa Kejati Kepri telah menerima pengaduan dari Sudirmanto perihal pengaduan indikasi penyelewengan keuangan daerah Kabupaten Natuna tahun 2013. Selanjutnya melalui Surat nomor : B-691/L.10/3/Dek.1/10/2021 tanggal 14 oktober 2021 Kejati Kepri meneruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna untuk menindaklanjutinya dan kemudian pihak Kejari Natuna mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan.

Lanjut Sudirmanto. Berdasarkan laporan hasil penyelidikan dari Kejari Natuna, bahwa laporan pengaduan penyelewengan keuangan negara Kabupaten Natuna tahun 2013 dalam kegiatan pelayanan jasa angkutan laut pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Natuna tahun anggaran 2013 tersebut, belum ditemukan adanya Tindak Pidana Korupsi, sehingga belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Sebagai pelapor, saya agak kecewa dengan hasil penyelidikan Kejari Natuna yang tidak menemukan indikasi Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan ini,”Ungkap Sudirmanto kepada suarabirokrasi.com, sabtu (30/04), di Tanjungpinang.

Dirinya mengatakan, semestinya pihak Kejaksaan secara professional dapat unsur- unsur Tindak Pidana Korupsi, diantaranya unsur melawan hukum. Menurutnya, unsur tersebut sangat jelas sejak ditanda tanganinya kesepakatan penganggaran secara tahun jamak (multi years) untuk kegiatan jasa angkutan laut natuna sebesar Rp.26 miliar.

Informasi dari laporan audit BPK RI tahun 2013

“Rincian anggarannya, Rp. 2 miliar tahun 2012, Rp. 12 miliar tahun 2013 dan Rp. 12 miliar tahun 2014. Faktanya, kegiatan ditenderkan akhir tahun 2012 dan HPS nya hanya sebesar Rp. 23 miliar lebih.”terang Sudirmanto.

Sehingga dirinya mencurigai salah satunya terkait anggaran yang dialokasikan pada tahun 2012, sesuai nota kesepahaman atau Mou antara Bupati Natuna dan DPRD Natuna, yang menjadi dasar hukum dialokasikannya anggaran dan laksanakannya kegiatan pelayanan jasa angkutan laut secara tahun jamak.

“Anggaran Rp.2 miliar tahun 2012 apakah digunakan sebagai uang muka, atau tidak digunakan? Bila tidak digunakan, tentunya dasar hukum pembiayaan anggaran kegiatan tahun jamak harus diubah menjadi selama dua tahun,”jelas warga Natuna ini.

Selain itu. Sudirmanto juga membeberkan beberapa kejanggalan lainnya yang terjadi pada tahapan tender kegiatan jasa angkutan laut Natuna yang berlangsung pada tahun 2012.

Dari data pengumuman lelang yang ditayang pada website resmi LPSE Natuna, tender tidak menampilkan persyaratan pengalaman bagi peserta tender, dan harga penawaran peserta tender lainnya tidak jauh beda. Dengan demikian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan menetapkan PT Putra Anambas Shipping sebagai pemenang.

“Apakah proyek multi years pantas dilaksanakan oleh penyedia yang tidak berpengalaman ?, Ungkapnya heran.

Dirinya juga mendapati beberapa kejanggalan adminstrasi PT. Putra Anambas Shipping selaku perusahaan pemenang tender proyek multi years penyediaaan jasa angkutan laut natuna.

Pengumuman tahapan tender yang ditayang pada website lpse kabupaten Natuna

“Kita memperoleh data pendirian perusahaan pemenang, dengan akta no 49 tanggal 24 oktober 2011, dan SK nya diterbitkan 15 maret 2012, dan diterbitkan pada berita negara pada tahun 2013.”

Dari kejanggalan itu, Sudirmanto menerangkan kejadian-kejadian yang mengarah pada ketidakmampuan PT. Putra Anambas Shipping dalam melaksanakan pekerjaan.

“Baru beroperasi, kapal tersebut ternyata tidak memiliki kelengkapan untuk beroperasi sesuai aturan, sehingga sempat dilarang berlayar oleh pihak syahbandar Kalimantan Barat,”terangnya.

Bukan hanya indikasi melawan hukum saja, pelaksanaan kegiatan ini juga diduga berpotensi merugikan negara.

Untuk itu, meski kecewa, dirinya tetap optimis untuk kembali melaporkan kasus ini selain sesuai hasil audit BPK, juga akan dikuatkan dengan aturan lainnya.

“Kita sudah lakukan penelaahan dan Kita akan laporkan kembali kasus ini. Saya minta dukungan dan doa dari teman teman aktifis di Kepri ini, setelah lebaran buat analisa masalah lebih detil untuk membantu penyelidikan pihak Kejaksaan.”tegas Sudirmanto.

Penulis : Edy Manto
Fhoto : istimewa

About Redaksisuarabirokrasi

Check Also

Mengenal Figur Rahma S.IP, Calon Walikota Tanjungpinang

Siapakah Hj Rahma S.IP, ? “Wanita Tangguh” yang ke dua setelah Suryatati A Manan yang …

Tinggalkan Balasan