Home / Tanjungpinang / Dinilai Tidak Sesuai Spek, Pengerjaan Pipa SWRO Penyengat Terancam Dibongkar

Dinilai Tidak Sesuai Spek, Pengerjaan Pipa SWRO Penyengat Terancam Dibongkar

Papan proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan

Suarabirokrasi.com – Tanjungpinang,– Ribuan meter pemasangan pipa proyek Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) di Pulau Penyengat terancam dibongkar.

Ketentuan ini diungkapkan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Riau, Iswanto kepada tim.cindai. Menurutnya, pengerjaan harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang sudah tertuang di kontrak.

“Jika pengerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis, maka tidak segan-segan kita untuk membongkarnya, kita bersama-sama turun ke lapangan” tegas Iswanto melalui telepon seluler, Rabu (27/04).

Hal tersebut disampaikannya terkait pekerjaan Peningkatan SPAM Kabupaten/ Kota Peningkatan SWRO Kap. 2.5 L/ Detik SPAM Pulau Penyengat Kota Tanjungpinang milik Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Riau sedang menjalankan program Penyelenggaraan Air Minum yang Layak yang dikerjakan PT. Pinang Multicon Propertindo, senilai Rp. 9.040.733.000,-

Berbeda dengan pernyataan Ka.Satker. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Herianto mengaku adanya perubahan atau addendum dalam teknis pengerjaan.

Menurut Herianto, perubahan itu disebabkan Pulau Penyengat merupakan wilayah cagar budaya, yang dibolehkan penggalian sedalam 40 cm dan lebar 25 cm sampi 30 cm. Dirinya juga mengungkapkan bahwa untuk bobot penganggaran akan dibuat CCO (Change Contract Order) berupa perubahan tambah kurang pekerjaan, seperti volume penutupan bekas galian berupa semeniasi atau paving blok yang di bongkar.

Proyek tersebut saat ini menjadi pantauan tokoh pemuda Pulau Penyengat Said Akhmad Syukri (SAS Jhoni – sapaan akrab-red) dan LSM Cindai. Mereka mendapati pengerjaan penggalian penanaman pipa yang diduga tidak sesuai standar dan spesifikasi.

Dari hasil pemantauan dan pendokumentasian warga bersama LSM di lokasi pekerjaan. Ditemukan bahwa pekerjaan penggalian pemasangan pipa SWRO hanya dilakukan dengan kedalaman kisaran 30 cm hingga 35 cm, dan lebar galian kisaran 20 cm hingga 25 cm.

Salah satu titik pengerjaan galian Penanaman pipa yang didokumentasikan pada tanggal 24 April 2022

Fakta pekerjaan galian tersebut dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi rencana pekerjaan pada dokumen Detail Engineering Design (DED) Gambar Final SWRO Pulau Penyengat. Di mana, rencana pekerjaan galian untuk pemasangan pipa sedalam 60 cm dan lebar 30 cm untuk semua jelis besaran pipa.

Adapun menurut warga di sekitar lokasi penanaman pipa, diketahui bahwa pengerjaan pemasangan pipa dilaksanakan dengan sistem setelah tanah di gali, kemudian memasang pipa dan langsung ditimbun saat itu juga.

Pengerjaan yang diduga tidak sesuai spek menurut Ketua LSM Cindai, Edi Susanto, ada indikasi kelalaian dari konsultan pengawas dan pejabat terkait dan dapat berdampak pada potensi kerugian negara, di mana pembayaran dilakukan tidak sesuai bobot pekerjaan.

“ Jika proses pemasangan pipa tidak menuruti Spesifikasi Tekhnis gambar DED, maka akan berpengaruh kepada system penganggaran yang sudah dihitung. Dan tentunya akan menimbulkan indikasi “main mata” antara kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas main mata. Seharusnya Konsultan pengawas melakukan Supervisi terlebih dahulu terkait kerja dari kontraktor p” jelas Ketua Umum Cindai Edi.

Sementara itu. SAS Joni selaku tokoh pemuda Penyengat mengatakan dirinya akan terus mengawal setiap pekerjaan yang masuk ke Pulau Penyengat dan meminta pendampingan dari LSM CINDAI.

“Kami selaku pemuda tempatan Pulau Penyengat akan terus mengawal setiap kegiatan yang masuk kesini, karna ini terkait uang rakyat. Jangan sampai disalah gunakan menguntungkan orang perorangan atau perusahaan tertentu namun hasilnya tidak maksimal dan tidak bisa dinikmati masyarakat Pulau Penyengat. Jika terjadi penyelewengan kami dan LSM Cindai tidak segan-segan akan melaporkan hal ini kepihak berwajib,” tegas SAS.

Atas adanya proyek SWRO di Pulau Penyengat yang bersumber dari APBN ini, Anggota DPR RI Cen Sui Lan dari Dapil Kepri dari Partai Golkar, belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan melalui WhatsApp. Dan pimpinan PT. Pinang Multicon Propertindo juga belum menjawab.

Sebagaimana diketahui, Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) merupakan tekhnologi pengolahan Air menggunakan membran Reverse Osmosis (RO) untuk memisahkan kandungan garam yang terkandung didalam air laut untuk didapatkan air tawar. Program SWRO ini sedang digalakkan di beberapa wilayah pulau yang sulit untuk mencukupi kebutuhan air bersih bagi masyarakat sekitar.
Penulis : Edy
Sumber & Fhoto : Tim Cindai

Tinggalkan Balasan