Home / Anambas / Wakil Ketua KPK Serahkan Penghargaan Untuk Pemkab Anambas

Wakil Ketua KPK Serahkan Penghargaan Untuk Pemkab Anambas

Bupati KKA Abdul Haris SH (paling kiri) saat menerima penghargaan bersama kepala daerah lainnya wilayah Kepri, di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Kamis (21/04)

Suarabirokrasi.com, Anambas,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) atas prestasi yang dicapai selama Pemkab Anambas dipimpin Bupati Abdul Haris SH dan Wakil Bupati Wan Zulhendra.

KPK menilai, untuk Tingkat Provinsi Kepulauan Riau, Pemkab Anambas berhasil dalam kategori memiliki nilai tunggakan pajak terendah sampai dengan 31 Desember 2021 hanya sebesar Rp737 juta. Dan penghargaan lainnya karena Anambas mendapatkan Nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) tertinggi tahun 2021 dengan nilai SPI 76,38.

Penghargaan itu diserahkan secara langsung oleh Wakil Ketua KPK, Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H kepada Bupati KKA Abdul Haris SH, pada Hari kamis (21/04/2022) di Rumah Dinas Gubernur Kepri, Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

“Alhamdulillah Pemerintah daerah untuk tahun ini meraih penghargaan di dua kategori,”ujar Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH, di gedung daerah.

Dirinya mengaku selama dua priode bersama Wakil Bupati Wan Zuhendra memimpin Pemkab Anambas, pihaknya cukup sering meraih penghargaan dari KPK.

“Alhamdulillah semenjak dari priode pertama menjabat, saya bersama pak wakil beberapa kali mendapatkan penghargaan dari KPK,”jelasnya.

Meski demikian. Menurut Abdul Haris, dirinya terus memperkuat pelayanan dan menggunakan aplikasi melakukan pengganggaran yang terintegrasi dengan KPK dan sesuai arahan KPK, agar mencegah kebocoran anggaran daerah.

“Baik pengganggaran maupun pelayanan terintegrasi dengan KPK, untuk menjaga kebocoran pada penganggaran,”tegasnya.

Abdul Haris menerangkan bahwa terdapat 8 area yang menjadi kerawanan ppemberantasan korupsi Pemda tahun 2022 antara lain yakni, perencanaan dan penganggaran APBD, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah,, pengawasan APIP, Perizinan, pengelolaan BMD, tata kelola keuangan desa, pengadaan Barang dan Jasa, dan layanan publik.

“Pemerintah daerah KKA optimis dapat melaksanakannya dengan baik, sehingga langkah yang dilakukan dapat menekan bibit korupsi di Kepulauan Anambas”tandanya. (*)

Tinggalkan Balasan