Home / Tanjungpinang / Ketua LSM Cindai Kembali Melaporkan Moi Cheng ke Polres Tanjungpinang

Ketua LSM Cindai Kembali Melaporkan Moi Cheng ke Polres Tanjungpinang

 

Suarabirokrasi.com-Tanjungpinang_ Edi Susanto alias Edi Cindai pada hari Rabu (06/04/2022) didampingi kuasa hukumnya, Agung Ramadan Saputra SH dan Tri Wahyuu SH, kembali melaporkan Moi Ceng Sudiyanto Alias Yanto ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Kota Tanjungpinang terkait perbuatan fitnah atau pengaduan palsu.

Dalam laporannya. Edi mengatakan bahwa perbuatan terlapor itu dilakukan pada tanggal 30 November 2020 dan stanggal 06 Desember 2021, yakni telah melakukan tindakan fitnah atau melakukan pengaduan palsu terhadap dirinya, terkait penipuan dan penggelapan.

” Laporan pertama Yanto terhadap saya pada tanggal 20 November 2020 atas tuduhan Penipuan dan Penggelapan sudah inkracht atau putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan putusan Nomor 159/Pid.B/2021/PN Tpg dengan putusan saya tidak bersalah dan hanya sebatas saksi, namun pada tanggal 6 Desember 2021 Yanto melaporkan saya lagi dengan tuduhan yang sama,” ungkap Edi.

” Belum lagi dia memfiralkan saya dibeberapa media online dan media sosial pada januari 2021 dengan seolah-olah apa yang dia laporkan dan tuduhkan kepada saya itu benar adanya, akibat dari pemberitaan tersebut berefek negatif terhadap diri saya, keluarga dan organisasi yang saya pimpin,” tegas Ketua Umum Cindai Kepri ini.

Laporan Edi Susanto diterima oleh anggota atau petugas piket Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanjungpinang, Briptu Benny YP Situmorang. Dengan tegas edi memintak kepada pihak Polres Tanjungpinang agar segera menindak saudara Yanto.

Sumber : cindai

Tinggalkan Balasan