Suarabirokrasi.com-Anambas,-Cabang Kejaksaaan Negeri Natuna di Tarempa menyelesaikan perkara dugaan penipuan berkedok arisan melalui proses restoratif justice (RJ), berlangsung di Aula Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Selasa (12/4/2022)
Pada penyelesaian itu, terlapor mengembalikan sejumlah uang milik pelapor dan pernyataan permintaan maaf.
“Melalui proses restorasi justice ini, kami mengupayakan agar berlangsung perdamaian. Dan tersangka sudah meminta maaf kepada korban serta mengganti kerugian.”beber Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap.
Lanjut Roy menguraikan. Pada kasus ini, terlapor berinisial RKR telah dilaporkan oleh sebanyak 10 orang. Setelah didalami, tinggal 8 orang karena dua diantaranya tidak mengalami kerugian.
“Setelah kita lakukan Restorasi Justice, tersangka mengembalikan uang kurang lebih sebesar Rp60 juta kepada semua korban,’ujar Roy.
Mantan Kasubag Protokol Kajati Kepri itu menyampaikan, setelah proses ini selesai dilakukan, maka pihaknya akan kembali menyampaikan proses secara berjenjang
“Harapan kita pimpinan dapat menyetujuinya. Pada hari Kamis kita akan melakukan ekspos ke pimpinan,”bebernya.
Menurut Roy, kasus ini memenuhi syarat untuk ditempuh melalui jalur RJ, salah satunya dinilai dari beberapa hal, yakni baru pertama dilakukan dan ancaman di bawah lima tahun, serta mempertimbangkan kondisi terlapor memiliki anak yang masih berumur 6 bulan.
“Alhamdulillah, untuk RJ nya sudah memenuhi persyaratan, dan perdamaian tersangka langsung melakukan pengembalian,”ungkapnya.
Roy menerangkan salah satu tujuan adanya pemberlakuan Restorasi Justice, untuk mendekatkan keadilan di tengah-tengah masyarakat, serta mengubah stigma “hukum itu tajam ke bawah dan tumpul keatas”.(*)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.