Suarabirokrasi.com – Tanjungpinang,-Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di tahun 2021 telah melaksanakan kegiatan pengadaan mesin tempel 15 pk sebanyak 136 unit melalui APBD Murni 2021 dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp.4,1miliar.
Namun, pada prosesnya pengadaan mesin tempel 15 pk di DKP Kepri ini disinyalir tidak menerapkan azas penghematan anggaran sehingga terdapat kemahalan harga mencapai ratusan juta rupiah.
Salah satunya, bila pembelian mesin tempel 15 pk dilaksanakan secara e purchasing. Di mana pada e katalog sektoral Kementerian Kelautan Perikanan yang ditayangkan pada website resmi LKPP diketahui bahwa harga motor tempel 15 pk hanya di kisaran harga Rp.25.600.000,- per unit dan biaya pengiriman sebesar Rp.800.000,-/ unit.
Bila ditotalkan, biaya untuk pembelian 136 unit mesin tempel 15 pk melalui e purchasing atau e katalog hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp.Rp. 3,6 miliar atau dapat menghemat uang negara mencapai Rp.500 juta
Menurut sumber media ini, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dalam penyusunan rencana kegiatan dan pemilihan penyedia, tidak melalui proses e purchasing, melainkan lebih memilih proses tender dan memenangkan CV. Haura sebagai penawar urutan ke-12, dengan nilai Rp.4.100.536.000.
Hingga berita ini dimuat, pihak PPK Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau belum dikonfirmasi.
Berdasarkan informasi, pada Tahun 2021 ada beberapa Provinsi yang sudah melaksanakan kegiatan pengadaan mesin tempel 15 pk melalui e – purchasing, salah satunya Pemerintah Daerah Sumatra Barat mengatakan mesin tempel 15 pk sebanyak 234 unit.
Penulis : Edy
Foto : Redaksi
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.