Home / Anambas / Kuasa Hukum Kades Matak Ungkap Itikad Baik Kliennya Kembalikan Kerugian Negara

Kuasa Hukum Kades Matak Ungkap Itikad Baik Kliennya Kembalikan Kerugian Negara

Kantor Polres Kepulauan Anambas

Anambas, – Agung Ramadhan Saputra S.H selaku Kuasa hukum Kepala Desa Matak, Awaluddin menggelar konferensi pers, Selasa (05/01/2022), terkait tahapan proses yang dijalani kliennya.

Agung menjelaskan beberapa bukti pendukung yang masih dalam tahap pengumpulan. Namun untuk kerugian negara akibat kesalahan administrasi, kliennya telah melakukan itikad mencegah kerugian negara dengan melakukan pengembalian uang sesuai dengan hasil audit.

“Yang jelas secara administrasi si kepala desa telah melakukan pengembalian atas kerugian negara, namun kita masih pelajari dan mengumpulkan alat bukti jika kasus ini masuk kepersidangan,”terang Agung.

Lanjut Agung menjelaskan pandangan hukumnya selaku kuasa hukum. Menurutnya, penetapan tersangka dan itikad baik layak dilakukan peninjauan yang mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung tentang penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili nomor 2 tahun 2019,

Agung mengungkap dua aspek pidana dan kerugian negara. Pertama akibat adanya tindakan atau unsur pidana (kejahatan) dan kedua aspek kesalahan administrasi pemerintahan. Sehingga bila tidak ditemukan unsur pidana/kejahatan, maka di alihkan menjadi administrasi pemerintahan.

“Sekarang klien saya sudah mengembalikan kerugian negara yang berjumlah 221.710.700 pada tanggal 20 Desember 2021 sebelum penetapan tersangka,”cetus Agung.

Ia mengatakan, ada hal hal yang harus di pertimbangkan mengingat klaen saya telah melakukan niat baik dan mengembalikan kerugian negara, yang telah menjadi temuan sebagai mana yang telah di temukan oleh pihak insfektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dengan nomor surat 86/Itkab/PDTT. AUDIT

“Memang di lain sisi berdasarkan hukum dan perundang undangan yang menjadi tolak ukur dan menjadi dasar untuk di pertimbangkan. karena pengembalian kerugian negara itu sebelum 60 hari setelah hasil audit di dapatkan,” ungkap Agung.

Pihaknya juga berharap untuk proses selanjutnya pihak kuasa hukum Awaluddin meminta agar prosesnya nanti dilakukan dengan Kooperatif.

Penulis : Nurdin
Editor : Edy

Tinggalkan Balasan