
Anambas, SB – Pendapat akhir seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menyetujui Ranperda RPJMD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) 2021-2026 disahkan menjadi Perda RPJMD Anambas 2021-2026.

Persetujuan itu melalui Rapat Paripurna Persetujuan Bersama DPRD KKA dan Kepala Daerah Tentang Rancangan RPJMD KKA Tahun 2021 – 2026 yang digelar Jumat 13 Agustus 2021.

Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Aula Gedung DPRD KKA dipimpin Wakil Ketua I DPRD KKA, Syamsil Umri.

Rapat paripurna dilaksanakan secara virtual yang dihadiri Wakil Bupati KKA, Ketua, Wakil Ketua beserta Anggota DPRD KKA, FKPD, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Pimpinan Partai Politik, Tokoh Masyarakat, LSM, Media Massa.

Syamsil Umri menyebutkan berpedoman Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ditegaskan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi atau pimpinan panitia khusus yang berisikan pendapat fraksi dan hasi pembahasan.

“Alhamdulillah Fraksi-fraksi DPRD KKA, telah menyetujui rancangan Perda tersebut untuk di sahkan menjadi Perda” ucap Syamsil Umri dikutip di anambaskab.go.id.
Wakil Bupati KKA, Wan Zuhendra mengatakan bahwa hal-ha yang berkaitan dengan saran serta masukan yang perlu penyempurnaan data-data dalam penyampaian Rancangan RPJMD Tahun 2021-2026 akan segera diperbaiki.

“Kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan beserta Anggota DPRD KKA yang telah melaksanakan tahapan-tahapan RPJMD ini hingga ke tahap akhir, yaitu persetujuan,” ucap Wan Zuhendra.
“Selanjutnya akan kita konsultasikan ke Gubernur Kepri untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya. (*)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.