Home / Anambas / Wakil Bupati Anambas : RPJMD Anambas Disahkan Menjadi Perda

Wakil Bupati Anambas : RPJMD Anambas Disahkan Menjadi Perda

Wakil Bupati KKA Wan Zuhendra menyampaikan sambutan

Anambas, SB – Pendapat akhir seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menyetujui Ranperda RPJMD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) 2021-2026 disahkan menjadi Perda RPJMD Anambas 2021-2026.

Wakil Bupati KKA Wan Zuhendra menyerahkan dukumen RPJMD kepada Wakil Ketua I DPRD KKA Syamsil Umri

Persetujuan itu melalui Rapat Paripurna Persetujuan Bersama DPRD KKA dan Kepala Daerah Tentang Rancangan RPJMD KKA Tahun 2021 – 2026 yang digelar Jumat 13 Agustus 2021.

Wakil Bupati dan Wakil Ketua I DPRD KKA memperlihatkan dokumen RPJMD

Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Aula Gedung DPRD KKA dipimpin Wakil Ketua I DPRD KKA, Syamsil Umri.

Wakil Ketua I Syamsil Umri menandatangani persetujuan RPJMD

Rapat paripurna dilaksanakan secara virtual yang dihadiri Wakil Bupati KKA, Ketua, Wakil Ketua beserta Anggota DPRD KKA, FKPD, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Pimpinan Partai Politik, Tokoh Masyarakat, LSM, Media Massa.

Tamu undangan yang hadir saat acara

Syamsil Umri menyebutkan berpedoman Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ditegaskan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi atau pimpinan panitia khusus yang berisikan pendapat fraksi dan hasi pembahasan.

Jhin Aqurius Sekretaris DPRD KKA

“Alhamdulillah Fraksi-fraksi DPRD KKA, telah menyetujui rancangan Perda tersebut untuk di sahkan menjadi Perda” ucap Syamsil Umri dikutip di anambaskab.go.id.

Wakil Bupati KKA, Wan Zuhendra mengatakan bahwa hal-ha yang berkaitan dengan saran serta masukan yang perlu penyempurnaan data-data dalam penyampaian Rancangan RPJMD Tahun 2021-2026 akan segera diperbaiki.

Wakil Bupati KKA Wan Zuhendra dan Wakil Ketua I DPRD KKA Syamsil Umri

“Kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan beserta Anggota DPRD KKA yang telah melaksanakan tahapan-tahapan RPJMD ini hingga ke tahap akhir, yaitu persetujuan,” ucap Wan Zuhendra.

“Selanjutnya akan kita konsultasikan ke Gubernur Kepri untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan