Home / Tanjungpinang / Sidang Sengketa Informasi, Mengungkap Anggaran Publikasi di Diskominfo Tanjungpinang

Sidang Sengketa Informasi, Mengungkap Anggaran Publikasi di Diskominfo Tanjungpinang

“Apakah informasi yang diminta pemohon bersifat terbuka atau rahasia,” tanya hakim kepada kuasa Pemko Tanjungpinang.

Pemohon, Solikhin menjelaskan di hadapan majelis hakim

Tanjungpinang, SB – Sidang ajudikasi non litigasi antara warga Kota Tanjungpinang, Sholikin dengan Pemerintah kota Tanjungpinang kembali digelar di Kantor Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau di Jl. Ahmad Yani Km 5 atas kota Tanjungpinang Selasa 20/4.

Tahapan ini, sidang dilangsungkan dengan agenda penyampaian alat-alat bukti dan keterangan antara Pemohon Informasi, Solikhin dan Termohon Pemko Tanjungpinang, melanjutkan sidang sengketa informasi yang terdaftar di Komisi Informasi Provinsi Kepri dengan nomor sengketa 001/II/KI-Kepri-PS/2021.

Kedua pihak mengungkap seputar Anggaran Jasa Publikasi Tahun 2019

Dalam persidangan, pemohon dicecar sejumlah pertanyaan oleh Majelis Hakim, salah satunya mengenai maksud dan tujuan permintaan informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi kota Tanjungpinang dan dijawab secara tegas oleh Solikhin.

“Awalnya saya mendapat informasi dari rekan-rekan wartawan mengenai alokasi belanja publikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika kota Tanjungpinang tahun 2019 lalu, bahwa tidak semua rekan-rekan Pers diakomodir oleh Diskominfo,” ujarnya.

Sholikin juga menjelaskan total besaran anggaran publikasi yang dialokasikan di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang selama tahun mencapai Rp. 2,4 Milyar.

“Satu miliar lebih di APBD murni dan satu miliar lebih di APBD Perubahan. Nah, anggaran sebesar ini yang ingin saya ketahui secara rinci kepada media apa saja anggaran tersebut diberikan,” jelas Sholikin kepada Majelis Hakim.

Bergantian, majelis hakim mengajukan pertanyaan kepada termohon PPID Kota Tanjungpinang, salah satunya tentang jenis informasi yang di minta oleh pemohon.

“Apakah informasi yang diminta pemohon bersifat terbuka atau rahasia,” tanya hakim kepada kuasa Pemko Tanjungpinang.

Menjawab itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Susilo didampingi Bagian Hukum, Sugiharto kepada Majelis Hakim mengatakan bahwa informasi yang diminta pemohon Sholikin, termasuk informasi yang bersifat terbuka untuk publik.

Oleh itu (informasi yang diajukan pemohon-red). Hakim kembali mempertanyakan alasan pejabat Pemko tidak mau memberikan data yang diminta.

Kepada hakim, Sugiharto mengungkapkan alasannya yang meragukan legal standing Pemohon Informasi.

“Dari lima poin permohonan informasi yang diminta Pemohon merupakan informasi yang terbuka tetapi dengan syarat majelis. Karena kami ingin pemohon harus menjelaskan terlebih dahulu legal standingnya sebagai pemohon informasi. Apakah sebagai kontraktor, atau karyawan swasta, dan mengapa hanya anggaran tahun 2019,” tegas Sugiharto.

Sugiharto berkilah melakukannya berlandaskan aturan perundang-undangan yang membatasi hak pemohon informasi untuk mendapatkan informasi public.

“Ada aturan perundangan yang membatasi hak beliau (Pemohon-red) mendapatkan informasi Majelis. Karena ini menyangkut keuangan. Nanti akan kami berikan beberapa dokumen terkait alasan kami tidak memberikan informasi yang diminta Pemohon,”ungkap Sugiharto kepada Ketua Majelis Hakim, Jazuly.

Dalam.persidangan, pejabat Kominfo Kota Tanjungpinang juga berkesempatan menjelaskan proses pelaksanaan kegiatan belanja jas publikasi di Diskominfo yang dilakukan tanpa perjanjian kerjasama atau kontrak kerjasama.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Susilo menjelaskan teknis belanja jasa publikasi melalui surat pesanan.

“Awalnya perusahaan pers memasukan proposal kerjasama, kemudian kami verifikasi. Setelah itu, kami akan memberikan surat pesanan kepada Perusahaan-Perusahaan Pers yang lulus verifikasi,” urai Susilo.

Proses sidang sengketa informasi ini juga menjadi perhatian Organisasi Pers. Salah satunya yang hadir menyaksikan persidangan, Ketua Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) wilayah Tanjungpinang-Bintan, Zakmi. Dirinya menyatakan apresiasinya atas upaya Sholikin untuk mendapatkan informasi publik yang menyangkut kepentingan Pers di Kota Tanjungpinang.

“Sebagai wartawan, saya sangat mengapresiasi permohonan informasi Sholikin kepada Pemko Tanjungpinang, apalagi ini menyangkut wartawan,” jelasnya.

Dirinya turut berharap agar Pemko Tanjungpinang lebih terbuka menanggapi persoalan permohonan informasi tersebut.

“Mengingat Bisnis media di Kepri ini yang cukup kompetitif, sehingga saya meminta agar Pemko Tanjungpinang sebagai penyelenggara harus lebih terbuka dan transparan agar tidak ada yang merasa dirugikan. Kalaupun ada aturan-aturan silahkan buat aturan, asalkan tidak melanggar aturan yang lebih tinggi,” pungkasnya. (Ridwan)

Tinggalkan Balasan