Home / Batam / Komisi Informasi Pusat : Negara Wajib Memenuhi Hak Akses Informasi

Komisi Informasi Pusat : Negara Wajib Memenuhi Hak Akses Informasi

Foto bersama : baris belakang, para informan ahli Kepri. baris depan, Pokja daerah Kepri

Batam, SB – Komisi Informasi Pusat menggelar acara Focus Group Discussion Indeks Keterbukaan Informasi Publik (FGD IKIP) tahun 2021 di hotel Nagoya Hill kota Batam Jum’at 23/4.

Dalam acara FGD IKIP tersebut, Komisi Informasi Republik Indonesia menggandeng kelompok kerja daerah yang terdiri dari unsur Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau dan 9 orang Informan Ahli dari berbagai latar belakang mulai dari Akademisi, Pengusaha, Badan Publik, LSM dan juga Wartawan. Bertindak sebagai moderator yakni Bastian Nainggolan yang juga sebagai Tim Ahli Pokja KI Pusat.

Foto bersama : Komisioner KI Pusat dan Komisioner KI Provinsi Kepri

Sekretaris Komisi Informasi Pusat MH Munzaer mengatakan, bahwa program indeks keterbukaan informasi public yang dilaksanakan tersebut merupakan program prioritas dari Komisi Informasi Pusat tahun 2021.

Ia mengungkapkan, bahwa Komisi Informasi Pusat menargetkan ditahun 2021 tersusunnya indeks keterbukaan informasi public di seluruh Indonesia di 34 provinsi.

Penyerahan Piagam oleh Komisioner KI Pusat dan Sekretaris KI Pusat, (kiri) kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri

“Nilai IKIP diharapkan menghasilkan ouput yang baik, karena IKIP menjadi barometer apakah Negara kita sudah terbuka. Harapannya, Negara kita akan menjadi lebih baik kedepannya dengan mengimplementasikan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public. Jika dulu masih gelap, maka sekarang dan kedepannya harus lebih terang. Sehingga dari FGD IKIP ini kita berharap agar masyarakat lebih memahami tentang apa itu keterbukaan informasi guna menggali kecerdasan bangsa,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Endra Mayendra dalam sambutannya mengatakan, bahwa acara FGD IKIP ini sifatnya adalah untuk mengkonfirmasi kembali mengenai kuisioner-kuisioner yang telah diisi oleh para informan ahli.

“Kegiatan FGD ini sifatnya untuk mengkonfirmasi kembali mengenai kuisioner-kuisioner yang telah diisi. Bukan maksud ingin menyatukan pendapat, karena masing-masing informan ahli dengan background yang berbeda tentu sudah dapat menginterprestasikan dari setiap kuisiner-kuisioner tersebut. Namun, FGD ini untuk lebih memperjelas maksud dari kuisioner-kuisioner,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Komisioner Komisi Informasi Pusat Muhammad Syahyan dalam sambutannya mengatakan, tujuan dari pelaksanaan IKIP yakni untuk mengukur kewajiban Negara dalam memenuhi hak-hak masyarakat untuk tau dan mendapatkan kebebasan informasi.

“Tujuan IKIP yakni untuk mengukur kewajiban Negara dalam memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan kebebasan informasi. Karena dalam hukum hak asasi yang berlaku secara universal, terdapat 3 kewajiban Negara dalam memenuhi hak masyarakat untuk dapat mengakses informasi,” jelasnya.

Negara kata Mantan Komisioner Provinsi Sumatera Utara itu menambahkan, berkewajiban menghormati, berkewajiban menghargai dan berkewajiban untuk memenuhi hak-hak atas akses informasi kepada masyarakat.

“Negara wajib menghormati, menghargai dan memenuhi hak masyarakat atas akses informasi. Karena itu adalah hak asasi setiap warga Negara dan dilindungi oleh konstitusi,” ungkapnya.

Lebih lanjut Pria kelahiran Langkat tersebut mengatakan, tujuan dari pelaksanaan IKIP guna mendapatkan fakta dan data implementasi UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public.

“Tujuan lain dari IKIP ini yakni guna mendapatkan data dan fakta implementasi UU KIP. Karena sejak 10 tahun yang lalu, kita belum memiliki data apakah UU KIP telah terimplementasi dengan baik ke masyarakat,” urainya.

Kemudian kata Mantan Kepala Redaksi Seputar Indonesia Provinsi Sumatera Utara itu mengungkapkan, tujuan dari pelaksanaan IKIP yakni guna mengetahui apakah asas-asas keterbukaan informasi sudah dijalankan di masyarakat terutama di provinsi Kepulauan Riau.

“Kita juga ingin tau apakah asas keterbukaan informasi sudah dijalankan di provinsi Kepulauan Riau. Kemudian, apakah Badan Publik di Kepri telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait dengan akses informasi. Selain itu, kita juga ingin mengetahui apakah Komisi Informasi di Kepri telah menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengawal UU KIP,” pungkasnya. (Ridwan)

Tinggalkan Balasan