Home / Tanjungpinang / PPID Kota Tanjungpinang Bersengketa, Mediasi Gagal

PPID Kota Tanjungpinang Bersengketa, Mediasi Gagal

suasana sidang

Tanjungpinang, SB – Keputusan Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Kota Tanjungpinang untuk memberikan data yang diminta masyarakat Pemohon Informasi berujung sengketa di Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau.

Dari laporan Solikhin selaku masyarakat pemohon informasi, Komisi Informasi menggelar sidang Ajudikasi dengan nomor 001/II/KI-Kepri-PS/2021 antara pemohon informasi Sholikin melawan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang di kantor Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau.

Proses sidang yang berlangsung hari Rabu (07/04/2021) tersebut (sidang ajudikasi-red) awalnya sempat diskor selama 1 (satu) jam karena legalitas Sugiharto dan Susilo selaku perwakilan termohon (Pemerintah Kota Tanjungpinang-red) tidak dibubuhi stempel.

“Ijin Majelis Hakim yang saya hormati, sebaiknya sidang kembali dilanjutkan apabila surat kuasa para Termohon telah dibubuhi stempel Sekda. Karena Stempel menyangkut legalitas, apalagi ini menyangkut Pemko Tanjungpinang,” tegas Sholikin.

Menanggapi keberatan Pemohon, ketua Majelis Hakim (Jazuli-red) menyatakan menskor sidang selama 1 jam sembari menunggu termohon membawa surat kuasa yang dibubuhi stempel. Selanjutnya sidang kembali dimulai dengan agenda mediasi yang difasilitasi oleh Ferry M Manalu selaku mediator yang ditetapkan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepri.

Dalam proses mediasi yang berlangsung sekitar setengah jam, diakhiri tanpa ada kesepakatan antara kedua pihak. Alhasil, sidang ajudikasi di agendakan akan kembali digelar pada hari selasa, 20 April 2021.

Usai sidang. Sholikin menjelaskan kepada suarabirokrasi.com, bahwa termohon bersikukuh menyatakan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan.

“Mediasi gagal karena kami punya persepsi yang berbeda mengenai data yang saya minta. Sepengetahuan saya, data yang saya minta bersifat terbuka untuk umum, sementara mereka (termohon-red) meyakini bahwa data dan informasi yang saya minta bersifat rahasia,” ungkap Sholikin.

Lanjut Solikhin menjelaskan hasil mediasi. Menurut termohon, keputusan terkait data yang bersifat dikecualikan tersebut berdasarkan arahan dari Inspektorat kota Tanjungpinang.

“Termohon juga mengaku bahwa data dan informasi yang saya minta ada di Inspektorat dan keputusan yang mereka buat sesuai arahan Inspektorat,” jelasnya.

Sidang Informasi ini turut menjadi perhatian organisasi Pers. Ridwan Lingga selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Povinsi Kepulauan Riau, Ridwan Lingga mengkritisi pernyataan PPID Pemko Tanjungpinang yang dinilainya tidak memiliki dasar yang jelas.

“Mengenai arsip yang berada di Inspektorat, saya rasa merupakan alasan yang tidak penting diungkap dalam persidangan dan merupakan urusan internal PPID Kota Tanjungpinang. Karena PPID seharusnya mematuhi Peraturan Walikota Tanjungpinang nomor 29 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik ayat 1 nomor 11 disebutkan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah Pejabat yang bertanggungjawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi di Pemerintah kota Tanjungpinang,”ungkap Ridwan.

Sambung Ridwan. Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui kuasanya terlalu mengambil resiko menolak memberikan data dan informasi itu dengan alasan bersifat rahasia atau dikecualikan. Alasan ini dinilai bertentangan dengan peratutan yang berlaku.

“Ini langkah yang blunder dan keliru, seharusnya Pemko Tanjungpinang melalui Kuasanya tidak perlu sampai berlarut-larut. Karena data yang diminta pemohon merupakan data yang wajib disediakan dan diumumkan, sesuai dengan Perwako Tanjungpinang No. 29 tahun 2014, pasal 15 ayat. Dalam proses ini, saya yakin dengan Komisi Informasi yang terus menjalankan fungsinya sesuai UU KIP.” tandas Ridwan

Adapun data informasi yang diajukan Sholikin yakni sebagai berikut :

  1. Salinan seluruh laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Jasa Publikasi pada APBD murni dan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2019
  2. Salinan seluruh Surat Perintah Pencairan Dana penggunaan anggaran jasa publikasi pada APBD murni dan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2019
  3. Salinan seluruh Surat Perintah Membayar (SPM) penggunaan anggaran jasa publikasi pada APBD murni dan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2019
  4. Salinan seluruh Perjanjian Kerja sama antara Dinas Komunikasi dan Informatika kota Tanjungpinang dengan pihak penyedia jasa anggaran jasa publikasi pada APBD murni dan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2019
  5. Salinan syarat kerjasama belanja jasa publikasi yang ditetapkan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah kota Tanjungpinang pada tahun anggaran 2019 (*)

Tinggalkan Balasan