Home / Bintan / Surat KPK Terkait Tersangka, KPK Gesa Riksa 5 Saksi

Surat KPK Terkait Tersangka, KPK Gesa Riksa 5 Saksi

Gedung KPK (tempo.co)

Bintan,- Terkait beredarnya surat cekal, sebagaimana yang muat dalam batamnews.com, dikatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Bupati Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Apri Sujadi, bepergian keluar negeri. Pihak Imigrasi Tanjungpinang mengaku telah mengantongi paspor atas nama Apri Sujadi terkait pencekalan tersebut. 

Surat dengan Nomor B/93/DAK 00.01/23/02/2021 perihal pemberitahuan larangan berpergian keluar negeri atas nama Apri Sujadi itu, telah diterbitkan 23 Februari 2021 lalu.

Surat ini ditandatangani Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Direktur Penyidikan, selaku penyidik Setyo Budiyanto.

Dalam surat itu, pada poin 2 dijelaskan bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan tindakan pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan terkait Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 hingga 2018, yang diduga dilakukan oleh tersangka Apri Sujadi selaku Bupati Bintan Ex Officio Wakil Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan kawan-kawan.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Lalu pada poin 3 berbunyi, bedasarkan keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut diatas bersama ini diberitahukan bahwa telah dilakukan larangan berpergian ke luar negeri atas nama Apri Sujadi selama 6 bulan kedepan terhitung sejak 22 Februari 2021.

penggalan surat KPK (fhoto : batamnews)

Konfirmasi suarabirokrasi.com ke Juru Bicara KPK, Ali Fikri dibalas dengan memberitahukan lanjutan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Update hasil riksa 5/04/2021, Kasus dugaan TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018*

Senin (5/04/201) bertempat di Kantor Polres Tanjung Pinang,Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan pemeriksaan saksi2, sbb :

  1. ALFENI HARMI (Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan & Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan).
  2. YURIOSKANDAR (Anggota (2) Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan).
  3. RIZKI BINTANI (Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan / Ajudan Bupati Bintan Periode 2016-2021).
  4. MARDHIAH (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kab. Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016).
  5. Restauli (Pensiunan PNS).

Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok dan minuman beralkohol dan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota dimaksud kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

sumber : batamnews/net/red

editor : edy

Tinggalkan Balasan