
Anambas, SB – Ellisya kini resmi menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Kamis, 23/3.

Ellisya, menjadi anggota DPRD KKA menggantikan posisi yang ditinggalkan H. Adnan Nala kader partai Demokrat yang berhalangan tetap karena meninggal dunia.

Merujuk kepada Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 381 Tahun 2021 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas masa jabatan 2019-2024 dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas sisa masa jabatan 2019-2024.

Pelantikan tersebut mengacu pada PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, pasal 99 ayat (1) huruf adisebutkan, Anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Dan sejalan dengan itu, Anggota DPRD yang berhenti antar waktu digantikan oleh Calon Anggota DPRD yang memperoleh suara terbayak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara, dari partai politik yang sama dan dari daerah pemilihan yang sama.

Staf Ahli Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Eko Sumbaryadi yang mewakili Gubernur Kepri berpesan kepada PAW anggota DPRD KKA yang baru dilantik agar bisa beradaptasi serta meningkatkan kinerja dan institusi dewan.

“Kami harapkan dapat bekerjasama untuk membangun Kepri, khususnya Anambas sehingga dapat memulihkan perekonomian pada masa adaptasi kebiasaan baru pandemi covid-19,” pintanya.

Selain itu, Eko juga mengucapkan terimakasih kepada almarhum H. Nur Adnan Nala selama pengabdiannya sebagai anggota DPRD di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Kami dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga mengucapkan terimakasih kepada almarhum H. Nur Adnan Nala yang telah mengabdi sebagai anggota DPRD Anambas selama periode 2019-2024,” pungkasnya. (As*)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.