Home / Riau / Dianggap PHK Secara Sepihak, PT. KAN Bakal Digugat ke Pengadilan

Dianggap PHK Secara Sepihak, PT. KAN Bakal Digugat ke Pengadilan

Teks foto: Buruh yang tergabung di wadah Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PT. KAN tidur di pelantaran Gedung DPRD Rokan Hilir saat hendak mengadukan nasib mereka.

Rohil, SB – PT. Kencana Andalan Nusantara yang beroperasi di bidang pengelolaan kelapa sawit berlokasi di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau bakal digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) oleh Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PT KAN.

Gugatan ini dilakukan terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mutasi secara sepihak oleh PT. KAN terhadap 15 orang lebih karyawan yang dinilai telah menyalahi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Demikian hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PT. KAN Kabupaten Rokan Hilir, Sulaiman, kepada media ini, ketika dikonfirmasi, pada Rabu 13 Januari 2021 petang.

Sulaiman menuturkan, terkait masalah pemutasian secara sepihak dan alat pelindung diri (APD) yang sudah tidak layak pakai. Serikat SPM sudah tidak diterima masuk lagi ke dalam karena pengurus nya dimutasi dan tidak mau berangkat sehingga dianggap sudah tidak karyawan lagi jadi sudah tidak bisa untuk ikut campur terkait permasalahan kerja di perusahaan tersebut.

“Mungkin ini alasan mereka (perusahaan) tidak memberikan pengurus serikat masuk ke dalam (pabrik),” kata Sulaiman

Permasalahan ini terjadi kata Sulaiman, berawal pada tahun 2018 lalu, saat itu Sulaiman dan kawan-kawan mendirikan serikat mandiri, yang berdiri sendiri. Hal itu dilakukan sebagai wadah mereka untuk menyampaikan permasalahan mereka dimana pada tahun 2014 mereka bekerja 11 hingga 13 jam kerja, tanpa dibayar upah lemburnya.

Kemudian pada tanggal 26 April 2018 lalu pihak Dinas Tenaga Kerja membuat perjanjian bersama yang inti isinya pihak perusahaan berjanji akan membayarkan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Karyawan yang berlebih jam kerjanya dihitung lembur, namun untuk beberapa Devis ternyata kelebihan jam kerja tidak dihitung lembur, atau tidak dibayarkan upah lemburnya, maka ketika mereka mengadukan permasalahan tersebut ke pihak serikat maka pihak serikat kembali menuntut terhadap wan prestasi PB 26 April 2018,” pungkas Sulaiman.

Kemudian pada tahun 2020 sekitar bulan Agustus perusahaan bergejolak dengan melakukan tes urine. Kemudian pada bulan September 2020 kemarin pihak perusahaan melakukan pemutasian secara sepihak sebanyak 15 orang karyawan lebih.

Persoalan ini terus berlanjut hingga kini tanpa menggubris hasil mediasi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau, yang mana dalam surat anjurannya Disnaker agar pihak perusahaan kembali mempekerjakan para karyawan yang menolak untuk di mutasi, namun pihak perusahaan PT. KAN tetap tidak mau.

Atas dasar tersebut pihak Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PT. KAN kini mengaku sedang mengurus berkas gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terhadap PT KAN.

“Yang pasti kami adalah karyawan biasa bukan punya gaji yang tinggi apalagi sampai memperkaya diri, maka kami juga saat ini masih mempersiapkan dana untuk kepengadilan, walau tak cukup ya di cukup cukupkan saja. Sulit untuk mencari pinjaman,” terang Sulaiman. (Man/Gond)

Tinggalkan Balasan