Home / Riau / Gegara Tidak Dibelikan Rokok, Suami Di Rohil Tega Aniaya Istri

Gegara Tidak Dibelikan Rokok, Suami Di Rohil Tega Aniaya Istri

Rohil, SB – Edi Syahputra (30) tahun ditangkap petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Pujud Resort Rokan Hilir.

Tersangka diamankan setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri Erika Zefera (30) tahun dari rumahnya di Mahato Km 01 Desa Sei-Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, pada Minggu 20 Desember 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK disampaikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH mengatakan peristiwa ini dilatarbelakangi oleh persoalan rokok. Saat itu pelaku meminta dibelikan rokok namun istrinya menjawab tidak punya uang.

Tidak puas dengan jawaban sang istri, sipelaku pun mengucapkan kata-kata kasar seraya menganiaya korban dengan mendorong pintu besi hingga mengenai paha sebelah kanan isterinya. Tidak senang dengan perlakuan suaminya istrinya pun melaporkan peristiwa itu kepada petugas kepolisian dan berhasil diamankan.

Lebih jauh dikatakan, selanjutnya korban pun membelikan tersangka satu bungkus rokok, dan setelah Itu korban pergi kerumah mertuanya tersangka berkata. Pelaku pun kembali menebar ancaman akan membunuh dan membakar rumahnya sendiri.

Bagaikan cerita dalam serial sinetron, pada Minggu 20 Desember 2020 sekitar pukul 07.00 WIB tersangka pulang kerumah sarapan pagi sembari membaringkan diri.

“Bang kerja la masak mau seperti ini aja,” bilang korban. “Kalau disini tidak ada kerja kita ke Medan saja di Medan ada kerjaan,” kata pelaku menimpali.

“Mau pindah kemanapun kalau tidak berubah kelakuan abang itu asik menyabu aja ya tetap la seperti ini,” katanya.

“Kalau kau mau pergi, pergi aja sendiri, anak biar samaku,” timpalnya.

Kemduian tersangka menggendong anak pertama mereka bernama al-Fatih. Saat itu korban ingin mengambil anaknya, tetapi tangan kiri korban di pelintir tersangka.

Kemudian tersangka selanjutnya menyiku dagu sebelah kiri korban dan tersangka juga melintir tangan kanan korban. Selanjutnya korbanpun pergi kerumah mertuanya, mengetahui hal tersebut mertuanya menyuruh agar melaporkan tentang dugaan penganiayaan kepada pihak kepolisian Polsek Pujud.

Saat dilakukan tes urine oleh petugas terhadap pelaku positif metaphetamine namun negatif amphetamine. “Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana,” kata AKP Juliandi, SH. (Man/Gond)

Tinggalkan Balasan