Home / Karimun / Bupati Karimun Kembali Dilaporkan, Warga Dukung Karimun Bebas Korupsi

Bupati Karimun Kembali Dilaporkan, Warga Dukung Karimun Bebas Korupsi

“Aset berupa tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun sebesar Rp. 18.364.796.000 belum didukung bukti sertipikat kepemilikan.” kata Desmatiar.

Foto : istimewa/suarabirokrasi.com

Karimun,- Maraknya permasalahan dugaan korupsi yang berhubungan dengan Bupati Kabupaten Karimun Aunur Rafiq, mencuat di akhir jabatan Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Sebelumnya, masyarakat Karimun dan beberapa LSM, diantaranya Pekat IB dan KCW di Kepulauan Riau menkritisi dan melaporkan kasus penyuapan Aunur Rafiq kepada mantan pejabat Kementerian Keuangan, agar KPK melakukan pengembangan kasus yang menyeret Yaya Purnomo ke jeruji besi, seperti kepala daerah lainnya. Demi untuk pembersihan Kepri dari pejabat kotor.

Kini. Bupati Kabupaten Karimun Aunur Rafiq kembali dilaporkan oleh masyarakat Karimun yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Pemantau Demokrasi Independen Nusantara (KPDIN) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pengadaan Tanah Kawasan Industri ( Tg. Penggaru – Tg. Melolo ) bagi Pelaksanan Pembangunan di Kab Karimun Tahun anggaran 2006 – 2007.

Dalam laporan tanggal 7 Desember 2020 yang ditujukan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Aunur Rafiq dilaporkan selaku Ketua Panitia pengadaan tanah kawasan Industri yang diperjual belikan pada tahun berjalan. Menurut Ketua LSM KPDIN Desmatiar, selama ini Aunur Rafiq tidak tersentuh hukum di saat pejabat lainnya menjalani hukuman akibat tindakan korupsi pembelian lahan laut saat pembebasan lahan menggunakan APBD Karimun tahun 2007.

“Saya telah melaporkan kasus dalam proses hukum yang belum selesai di Pemerintah Kabupaten Karimun yang mana dalam surat laporan nomor : 011/LSM-KPDIN/XII/2020 tertuju kepada Bapak Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta perihal Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pengadaan Tanah Kawasan Industri (Tg. Penggaru – Tg. Melolo) bagi pelaksana pembangunan di Kabupaten Karimun Tahun 2006-2007.” katanya.

Desmatiar memaparkan pokok permasalahan yang menjadi dugaan tindak pidana korupsi, yakni dana yang sudah dianggarkan pada tahun 2006, pada tahun 2007 Pemkab Karimun menganggarkan kembali anggaran Dana Pembebasan Lahan Kawasan Industri (Lanjutan), (Tanjung Penggaru) beserta dengan sertipikat (HPL) pada th 2007.

Beberapa bukti awal yang dilampirkan. Lanjut Desmatiar, salah satunya Laporan Hasil Pemeriksaab (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun Tahun Anggaran 2006, Nomor : 44a/S/XIV.10/07/2007 tgl 26 Juli 2007 Perwakilan BPK RI di Pekanbaru.

“Aset berupa tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun sebesar Rp. 18.364.796.000 belum didukung bukti sertipikat kepemilikan.” kata Desmatiar.

Bukti lainnya, berdasarkan dokumen laporan atas pengendalian internal Laporan Keuangan Pemkab Karimun Tahun Anggaran 2006 Nomor : 44c/S/XIV.10/07/2007 tgl 26 Juli 2007 perwakilan BPK RI, di Pekanbaru.

Diuraikan bahwa aset berupa tanah milik Pemkab Karimun belum didukung bukti sertipikat kepemilikan berupa sertipikat hak pakai atas tanah dengan luas 1.025.551 m² dengan anggaran sebesar Rp. 8.549.416.000.

“Demikian juga dalam LHP BPK RI tahun anggaran 2008, Nomor : 59a/S/XVIII.TJP/08/2009 tertgl 12-08-2009. Terdapag tanah milik Pemkab Karimun seluas 712.669 m² senilai Rp. 9,5 miliar lebih tidak didukung sertipikat,” kata Desmatiar.

LSM KPDI Nusantara menduga adanya persekongkolan dan besarnya peran Aunur Rafiq selaku Wakil Bupati Karimun dan selaku ketua panitia pembebasan lahan saat itu. Hal itu terungkap berdasarkan catatan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Putusan Nomor : 229/Pid.B/2008.PN.Tbk yang menjerat 4 orang anggota panitia pembebasan lahan sebagai terpidana dan menjalani hukuman pada tahun 2008.

Ketua LSM KPDIN Desmatiar meminta supaya proses hukum dapat ditegakkan dan dugaan kejahatan yang terstruktur atau dengan kata lain persekongkolan dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Saya meminta supaya proses hukum ditegakkan atas dugaan kejahatan terstruktur atau dengan kata lain persekongkolan diadili sesuai pertanggungjawaban tugasnya dihadapan hukum yang berlaku.” kata Desmatiar.

Secara terpisah. Penggiat Anti Korupsi Kabupaten Karimun H. Aris Bawole ikut mendukung upaya masyarakat dan LSM mengharapkan bumi Karimun terbebas dari pejabat bermoral korup. Dirinya mendukung laporan yang dilakukan oleh LSM KPDI Nusantara. Menurut Aris Bawole, sistem pemerintahan di Karimun harus dibenahi.

“Kita lihat sendiri seperti kejadian yang dilaporkan LSM KPDIN atas nama Desmatiar mungkin ada lagi yang belum terungkap pembangunan Kabupaten Karimun,” kata Aris Bawole.

Lanjutnya menjelaskan beberapa proyek di karimun yang dinilainya merupakan ajang pemborosan anggaran, akibat tidak dimanfaatkan untuk kebutuhan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

“Seperti contoh gedung Karimun Exhibition and Convention Centre (KECC) yang ada di Coastal Area yang telah menghabiskan dana sebesar Rp. 15 Miliar lebih, belum dapat dimanfaatkan.” kata Aris Bawole, 07 desember 2020, malam.

Dirinya berharap, dengan diprosesnya laporan masyarakat dan LSM dan para pihak terlapor, maka akan membawa perubahan pada sistem pemerintahan di Karimun.

“Semoga kedepan kita harapkan adanya perubahan Sistem kepemerintahan atau yang akan ditata kembali menuju masyarakat adil makmur dan sejahtera berlandaskan Iman dan Taqwa.” harap Aris Bawole.

Pada saat berita ini diunggah awak media ini mencoba menghubungi bapak Aunur Rafiq melalui pesan whatsapp kepada ajudannya, demi untuk memberikan klarifikasi ataupun perimbangan berita, namun belum di jawab.

Sebagaimana diketahui dari berbagai sumber yang dihimpun media ini. Bupati Karimun Aunur Rafiq termasuk salah seorang Bupati “fenomenal” di Indonesia. Laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di Karimun sudah masuk ke berbagai instansi atau lembaga penegak hukum.

Meski pelayanan penegakan hukum yang seharusnya untuk melayani kebutuhan masyarakat atas kepastiannya perundang-undangan, tetapi tak bergeming laksana tunduk dibawah kendali.

Tinggalkan Balasan