Home / Riau / Pengusaha Rokan Hilir Keluhkan Pengurusan Izin Usaha Dipersulit

Pengusaha Rokan Hilir Keluhkan Pengurusan Izin Usaha Dipersulit

Rohil, SB – Seorang pengusaha di Bagansiapiapi Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Budiman mengeluhkan soal pengurusan izin usaha. Pasalnya, pihak Pemerintah Kecamatan Bangko terkesan mempersulit izin usaha miliknya.

Teks foto: Budiman menunjuk tanah miliknya.

Hal tersebut dikatakannya kepada krew media ini ketika berbincang dilokasi usaha yang berlokasi di Jalan Utama Komplek Perumahan Si He, Kecamatan Bangko pada Jumat, 4 Desember 2020 siang.

Pria yang akrab disapa Budi ini juga bercerita dirinya sudah berulang dan berupaya untuk melakukan pengurusan perizinan usaha miliknya sesuai dengan aturan pemerintah namun lagi-lagi niat baiknya tersebut tidak mendapatkan respons dari pihak kecamatan.

Menurut Budiman pihak kecamatan saat itu saling melempar tanggung jawab. Sementara, Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (perda) pernah mendatangi usaha milik Budiman bilang agar segera menguruskan izin usahanya.

“Bukan saya tak mau mengurus izin usaha, yang tidak mau mengasih rekomendasi untuk izin usaha karaoke keluarga itu adalah camat nya sendiri. Dengan alasan yang tidak jelas,” katanya.

“Sementara orang ini (pihak kecamatan) mengatakan alasan ada sekolah, sementara saya menanyakan langsung kepada Pak Mustakim selaku guru sekolah di wilayah itu mengatakan mereka tidak keberatan dan tidak ada hubungannya dengan usahanya itu.

“Sama kami tidak ada hubungannya, ngelarang kami juga enggak,” kata Budiman menirukan. Jadi letak kesalahan kita itu dimana, kita juga nggak tau,” katanya.

Dikatakannya, beberapa hari kemarin dirinya mengaku telah menghadap langsung ke Camat Bangko yang saat ini dijabat oleh Rijlul Fikri, dalam rangka melakukan pengurusan izin usaha, sekaligus mempertanyakan sebab dan musabab tidak dikeluarkannya surat rekomendasi untuk pengurusan surat izin usaha dari Badan Pelayanan Terpadu Perizinan Dan Penanaman Modal (BPTP2M) Rokan Hilir, dari pihak kecamatan. Namun lagi-lagi tidak direspons oleh pihak kecamatan Bangko.

“Saya pun bingung. Soalnya tidak ada jawabannya. Pak Camat hanya diam membisu saja. Sebenarnya letak kesalahan saya itu dimana,” pungkasnya.

Camat Bangko Rizalul Fikri pernah mengatakan kepada teman-temannya yang pernah meluruskan persoalan ini, sang camat akan mempertaruhkan jabatannya, dan tidak akan pernah mengeluarkan surat rekomendasi perizinan usaha milik Budiman.

“Itu bahasanya kepada saya tanpa alasan apapun,” pungkasnya.

Budiman bilang dirinya juga membeli sebidang tanah tepat berada di depan usaha See You, miliknya. Namun pihak kecamatan lagi-lagi tidak mengijinkan Budiman untuk membangun, padahal menurutnya diatas tanah tersebut rencananya akan dibangunkan mes para karyawannya dan gudang penyimpanan barang-barang.

“Waktu saya membeli tanah di depan karaoke (See You) yang tiga pintu ini, pak camat juga mengatakan, katanya, saya tidak boleh membangun rumah diatas tanah yang saya sudah beli,” katanya.

“Ya berdasarkan apa pak camat menghalangi saya untuk membangun rumah diatas tanah yang menjadi milik saya. Padahal waktu saya membeli tanah ini camatnya bukan dia, masih masa pak Julianda dan bahkan yang memgurus surat itu pun bukan saya, yang mengurus surat tanah itu adalah Notaris Kalidin.

“Berarti pak camat ini mengarang cerita untuk mencari-cari masalah saja, dia mempersulitkan urusan kita. Ntah apa kesalahan saya, kita pun nggak taulah,”

“Kita ini pengusaha lo, kita ini mau bayar pajak lo, bukan tempat judi lo. Kenapa game judi bisa, kenapa dia tidak melarang, ha itu, ya tindaklah kalau memang salah,” tambahnya.

Sementara semua karyawan sudah kita rumahkan, bahkan sekarang sudah menjadi pengangguran. Padahal menurutnya pemerintah katanya akan membuka lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya. Sementara dilapangan kata Budiman, faktanya bertolak belakang dengan apa yang telah dicanangkan oleh pemerintah.(man/jorang)

Tinggalkan Balasan