Home / Tanjungpinang / Sholikin Ajukan Permohonan Informasi Kegiatan Publikasi di Diskominfo Tanjungpinang

Sholikin Ajukan Permohonan Informasi Kegiatan Publikasi di Diskominfo Tanjungpinang

“Kami juga menginginkan tranparansi dari dinas tersebut soal besaran kontrak, dan besaran realisasinya,” ungkap Sholikin

Tanjungpinang,-Pelaksanaan kegiatan belanja jasa publikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang menjadi sorotan perusahaan media dan organisasi pers. Salah satunya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Serikat Pers Republik Indonesia, Sholikin.

Untuk memenuhi haknya sebagai warga Kota Tanjungpinang yang berdomisili di Jl. Soekarno hatta. Solihin mendatangi kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, untuk mengajukan permohonan informasi dan dokumentasi terkait pengelolaan kegiatan belanja publikasi pada tahun 2019 lalu. Sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik terkait penggunaan uang rakyat Kota Tanjungpinang yang dianggarkan dalam APBD.

“Maksud kedatangan kami untuk meminta informasi dan dokumen terkait jumlah media masa yang telah bekerjasama dengan Kominfo selama tahun 2019. Kami juga menginginkan tranparansi dari dinas tersebut soal besaran kontrak, dan besaran realisasinya,” ungkap Sholikin Selasa 1/12 di Senggarang.

Lebih lanjut Wartawan yang pernah menginisiasi RDP SPRI Kepri dengan DPRD Tanjungpinang ini mengatakan, bahwa Ia telah mendapat data mengenai besaran anggaran publikasi di Dinas Kominfo pada tahun 2019 lalu, maka dari itu Ia mengajukan permohonan informasi tambahan guna memperjelas data yang dimilikinya.

“Saya telah mengantongi besaran anggaran di Kominfo pada tahun 2019 begitu juga penambahan pada APBD Perubahan. Jadi saya penasaran dan dokumen yang kita dapatkan nantinya akan kita publikasikan juga kepada masyarakat guna tercipta transparansi pengelolaan anggaran,” tandasnya.

 Sementara itu, Sekretaris DPD SPRI Kepri Ridwan Lingga yang turut mendampingi Sholikin mengapresiasi ide permohonan informasi dan dokumen tersebut dan mengatakan bahwa permohonan informasi tesebut merupakan hak setiap warga Negara yang telah diatur oleh undang-undang.

“Permintaan informasi ini merupakan perwujudan hak Warga Negara Indonesia untuk memperoleh informasi dari Badan Publik yang tercantum dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik (KIP) dan Peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008,” beber Ridwan.

Ia juga menambahkan, bahwa informasi yang diminta rekannya tersebut merupakan dokumen Negara dan bukan rahasia Negara.

“Saya meyakini bahwa informasi yang diminta beliau (Sholikin-red) merupakan dokumen Negara, tapi bukan berarti itu menjadi rahasia Negara, sehingga Diskominfo Tanjungpinang akan dengan senang hati memberikan data tersebut guna tercipta transparansi penggunaan keuangan negara,” pungkasnya optimis. (*)

Tinggalkan Balasan