Home / Hukrim / 5 Nyawa Melayang, Supir Truck Jadi Tersangka

5 Nyawa Melayang, Supir Truck Jadi Tersangka

Simalungun – Kepala Satuan Lalulintas Kepolisian Resor Simalungun AKP Jodi Indrawan, S.I.K., merilis penetapan sopir truk Mitsubishi Fuso berinisial S (52) sebagai tersangka peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan lima orang di Jalan Asahan KM 4 -5 jurusan Pematangsiantar – Perdagangan, Nagaori Dolok Marlawan Kecamatan Siantar, Kamis (19/11/2020)

“Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan tersangka dan resmi ditahan dalam kasus kecelakaan di Jalan Asahan KM 4 – 5 yakni sopir truk fuso berinisial S,” kata Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Jodi Indrawan,Jumat (20/11/2020)

Menurut Jodi, kelayakan jalan truk bukanlah kewenangan pihak kepolisian. Sedangkan kelengkapan surat-surat kendaraan berupa KiIR, STNK dan SIM di dapati sangat lengkap, dan supir dalam keadaan sehat.

“Untuk STNK truk itu atas nama Yanto Saputra yang berdomisil di Kampar Riau,”ungkapnya.

Pemeriksaan terhadap pemilik truk, imbuh Kasat Lantas itu, akan digelar lebih lanjut untuk pengembangan dari kasus itu. Sedangkan hasil pemeriksaan secara kesehatan terhadap sopir truk berinisial S tersebut, diketahui tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang saat insiden kecelakaaan itu terjadi.

Terkait kaburnya sopir berinisial S itu pasca kejadian, kepada pihak Satlantas S mengaku takut dihakimi massa, melarikan diri ke pemukiman warga dan mengamankan diri di warung kopi, setelah ditanyai oleh pemilik warung kopi, S menjelaskan kejadian yang dialaminya berikut kepada pimpinan perusahaan tempat di bekerja.

Informasi keberadaan S, dilaporkan warga kepada pihak kepolisian menggunakan Aplikasi Horas Paten. Laporan kemudian di respon dengan cepat oleh personil sat lantas polres simalungun, dan langsung menjemput guna mengamankan supir truk tersebut

Akibat peristiwa itu, tersangka S dijerat pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Diketahui bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada hari Kamis (19/11/2020). Tabrakan antara mobil truk mitsubishi fuso BM 8238 ZU dengan 6 unit mobil dan 5 unit sepeda motor, mengakibatkan ima orang meninggal dunia dan enam orang mengalami luka ringan.

Pihak Satlantas Polres Simalungun sempat mendatangkan Tim Traffic Analisis Accident (TAA) Polda Sumatera Utara untuk bersama-sama melakukan pengecekan TKP.(red)

Tinggalkan Balasan