Home / Nasional / Mendesak KPK Tetapkan Status Bupati Karimun

Mendesak KPK Tetapkan Status Bupati Karimun

Kepulauan Riau,– Berdasarkan saksi dan bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga divonisnya mantan pegawai kementerian keuangan Yaya Purnomo (YP) hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan pada February 2019 silam. Dari 10 saksi kepala daerah pemberi uang, salah satunya vonis hakim dikuatkan oleh kesaksian dan bukti dari Bupati Kabupaten Karimun Aunur Rafiq (AR) yang disebut memberikan uang sebesar Rp.500 juta kepada terpidana melalui Fitra Infitar.

Sejak Vonis YP, KPK melakukan pengembangan dan menetapkan beberapa Kepala Daerah yang terlibat sebagai saksi, menjadi tersangka. Oleh itu, satus keterlibatan AR sebagai saksi dan hasil pengembangan kasus oleh pihak KPK menuai pertanyaan oleh masyarakat dan organisasi yang berada di Kepulauan Riau.

Sekitar bulan maret 2020. Pengurus Lembaga investigasi Badan Advokasi penyelamat aset negara ( Li Bapan ) Kepulauan Riau pernah mendatangi kantor KPK pada bulan Maret 2020 dan menyurati Deputi Bidang Penindakan KPK melalui surat Nomor:026/STPL/III/2020 tanggal 05 Maret 2020 untuk mengetahui status hukum AR. (baca : )

“Apakah masih ditindak lanjuti atau dihentikan begitu saja, kan harus ditanya langsung sama Lembaga yang berwenang’ ungkap Kelvin saat itu melalui rilis LI BAPAN Kepri yang ditayangkan media ini, maret 2020.

Menjelang Pilkada, status keterlibatan dan pengembangan KPK terkait pemberian uang oleh AR kembali mendulang perhatian publik. Pasalnya, saat ini Aunur Rafiq kembali ikut dalam kontestasi Pilkada serentak di Kabupaten Karimun.

Ketidak jelasan ketetapan status Bupati Karimun oleh di KPK saat ini, dikhawatirkan berpotensi menciderai tujuan Pilkada, salah satunya memilih pemimpin yang bisa membangun sistem pemerintahan yang baik dan bersih dari unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Kekhawatiran itu diungkapkan oleh salah seorang putra daerah Kabupaten Karimun, Darwis. Oleh sebab itu, dirinya menyurati Bidang Pengaduan Masyarakat pada tanggal 23 September 2020. Namun, kasus ini ditangani oleh Deputi Bidang Penindakan KPK.

Darwis

“Saya sudah surati bidang pengaduan, tetapi saya disarankan untuk menyurati langsung ke Deputi Bidang Penindakan dengan alasan sudah ditangani oleh bidang tersebut,” kata Darwis kepada media ini di Tanjungpinang, Sabtu (03/10/2020), sambil menunjukkan bukti surat yang ditujukan ke KPK.

Secara terpisah, senin (05/10). Darwis mengaku akan terus mengupayakan masalah agar mendapatkan kepastian dari lembaga anti rasuah itu. Menurutnya, selain agar Pemilu berlangsung untuk memilih pemimpin yang bersih atau memiliki integritas menjalankan pemerintahan yang bersih dari unsur KKN. Darwis juga melakukan ini, guna mencegah terjadinya politisir masalah di kemudian hari, dari perbuatan Bupati Karimun itu.

“Sebagai putra daerah, tentunya saya tidak mau bila suatu saat beliau terpilih dan ternyata ditetapkan sebagai tersangka. Bukankah berarti masyarakat mendukung pemimpin yang tidak bersih, karena masyarakat sudah mengetahui kasus ini,” kata Darwis.

Demi transparansi dan kepastian penanganan hukum dari KPK. Darwis merencanakan untuk melakukan sejumlah kegiatan di gedung KPK agar permasalahn tersebut terang benderang.

“Sebenarnya minggu ini saya akan berangkat ke Jakarta, tetapi saat ini setelah saya koordinasi dengan teman-teman disana, ternyata DKI Jakarta masih dalam kondisi PSBB bang, jadi kami menunggu usai PSBB,” terang Darwis tentang rencana aksinya.

Selain Darwis, keterlibatan Bupati Karimun perihal gratifikasi, juga menjadi bahan perbincangan beberapa mahasiswa asal Karimun. Mahasiswa yang enggan di tayangkan namanya ini juga berharap agar pihak KPK membuat ketetapan, karena saat ini akan memasuki pemilihan pada 9 Desember 2020. Menurutnya, kepastian itu penting, untuk mencegah terjadinya kesalahan seperti yang terjadi di beberapa daerah, yakni pemenang Pilkada adalah calon yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Bila dirinya terpilih dan ternyata ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dasar pengembangan dari kasus gratifikasi yang ditangani oleh KPK. Itukan artinya merusak citra masyarakat kita, yang memberi kesan secara tidak langsung mendukung pemimpin yang salah,” kata pria sering mengkritisi kebijakan publik melalui aksi forum maupun lapangan, kepada media ini, senin (05/10/2020).

Pandangan PEKAT IB Terkait Perbuatan Aunur Rafiq

Perbuatan Aunur Rafiq sebagai pemberi uang dalam kasus terpidana Yaya Purnomo, dinilai sebagai perbuatan tercela sebagai seorang Kepala Daerah yang seharusnya memiliki integritas selain untuk mencegah, juga tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma-norma hukum.

Wakil Ketua PEKAT IB Kepri, SUAIB

Pandangan ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu ( Pekat IB) Provinsi Kepulauan Riau, Suaib.

Menurutnya Suaib, meski syarat calon tidak melakukan perbuatan tercela dalam PKPU tidak diatur secara rinci, namun sebaiknya mematuhi etika hukum sosial, agama dan negara baik perbuatan secara pribadi maupun menurut jabatannya.

Terlebih, berdasarkan putusan nomor 77/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST. Suaib berpendapat bahwa tidak selayaknya seorang kepala daerah dengan alasan apapun untuk melakukan perbuatan yang dilarang.

“Tidak sepatutnya seorang kepala daerah menghalalkan cara yang salah untuk mendapatkan sesuatu yang alasan klasiknya untuk rakyat.” kata Suaib.

Dijelaskan Suain, pemberian uang kepada pegawai negeri sipil dapat menjadi penyuapan apabila dalam masa 30 hari tidak dilaporkan ke KPK. Pemberi suap sebagai pihak yang memiliki niat menyuap untuk mendapatkan sesuatu yang di luar ketentuannya dengan cara yang tidak benar, menurut Suaib dapat dikatakan sebagai pelaku kejahatan atau ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari catatan persidangan ini, saya melihat bahwa seorang kepala daerah memberikan uang secara tidak langsung kepada terpidana, dapat dikatakan kepala daerah tersebut menyalahgunakan kewenangannya. Sebab, niat awal dan direncanakan dalam pertemuan untuk mendapatkan tujuan dengan imbal uang, merupakan satu kesatuan yang disepakati untuk melawan aturan” terang Suaib.

Suaib memaparkan bahwa pengusulan anggaran seharusnya tidak dilakukan oleh Kepala Daerah di luar koridor. Karena untuk pengusulan anggaran telah ada ketentuan dan syaratnya.

“Pertanyaannya, mengapa kepala daerah menggunakan cara yang diluar ketentuan. Apakah sebenarnya karimun belum layak mendapatkan DID tahun 2018, seharusnya ini diungkap oleh KPK sebagai bagian dari Modus adanya dugaan kejahatan?”tandas Sueb, jumat, (03/10/2020)

RCW Kepri Minta KPK Tetapkan Bupati Karimun sebagai Tersangka.

Di tempat terpisah, Ketua Riau Corruption Watch (RCW) Provinsi Kepulauan Riau meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Karimun sebagai tersangka dan menahannya.

Hal itu diungkapkannya berdasarkan kajian sosial dan materi kasus yang melibatkan Bupati Karimun. Alasan pertama, yakni demi untuk menjaga kondusifitas masyarakat di masa Pilkada yang merupakan pesta demokrasi dan kedua, demi menjaga citra negara untuk mendukung integritas pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau.

Ketua RCW Kepri saat demo di KPK beberapa tahun silam

Mulkansyah berpandangan secara umumnya bahwa Pilkada merupakan proses menseleksi pasangan kepala daerah melalui syarat yang ditetapkan oleh negara dan ditentukan oleh pilihan masyarakat. Dikatakannya, sudah selayaknya negara melalui perangkatnya tidak menjebak masyarakat dan tidak memberikan kesempatan terhadap calon kepala daerah berperilaku “kotor” menjadi pilihan.

Mengenai situasi menjelang Pilkada di Karimun, pria yang tajam menyoroti permasalahan korupsi di Kepri ini memprediksi bahwa ketidakjelasan KPK menetapkan status perbuatan pemberian uang oleh Bupati Karimun kepada terpidana YP, bakalan mendulang aksi-aksi penolakan yang berkelanjutan bahkan setelah Pilkada.

“Kondusifitas menjelang Pilkada harus diutamakan. Pilkada merupakan pesta rakyat sebagai pemilih, dan wajar apabila masyarakat meminta calon – calon yang mengikuti Pilkada sebagai calon yang memiliki integritas, termasuk tidak terlibat kasus korupsi,” terang Mulkansyah.

Kedua, mempelajari catatan persidangan, saksi dan bukti yang dihadirkan jaksa penuntut KPK. Yakni Bupati saat itu memiliki niat untuk mendapatkan sesuatu, berupa anggaran APBN, lalu mencari dan merencanakan serta melakukan pertemuan tidak resmi dan berakhir dengan pemberian imbal uang.

Kondisi itu, diuraikan Mulkan, bahwa Bupati saat itu sebagai pemilik niat untuk mendapatkan sesuatu berupa anggaran APBN, lalu memberikan kesempatan dengan menyuruh seseorang secara bersama – sama untuk melakukan kejahatan dengan imbal uang.

“Kesempatan dalam perkara ini adalah, menyuruh terpidana YP dan Cs, untuk melakukan upaya-upaya tertentu diluar kewenangannya dan tindakan diluar ketentuan, agar mendapatkan sesuatu yakni anggaran Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Karimun. Dan imbal uang itu tentunya disadari oleh Bupati sebagai perbuatan yang dilarang memberikan uang kepada ASN,”urai Mulkansyah.

Lanjut Mulkansyah menguraikan analisa kasus yang dilakukan RCW Kepri. Mengenai Dana Insentif Daerah (DID) yakni anggaran yang diberikan atas prestasi daerah dan daerah yang mendapatkan anggaran DID wajib memenuhi syarat prestasi Penilaian Laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian, Pengesahan APBD tepat waktu dan penggunaan e-gouverment (eprocurement).

Berdasarkan syarat untuk memperoleh DID. Menurut Mulkan, perolehan anggaran DID Karimun tahun 2018 diduga sebagai bagian dari upaya terpidana YP dan Cs yang direncanakan bersama dan diketahui oleh Bupati Karimun bahwa upaya tersebut diluar ketentuan dan melanggar hukum.

“Tahun 2017, Kabupaten Karimun mendapatkan penilaian WTP dari BPK dan sudah menggunakan sistem e-gouverment. Tetapi pengesahan APBD Karimun tahun 2017 tidak tepat waktu dan bukti pengesahan APBD 2017 diduga tidak berada dikantor Kementerian Keuangan, tetapi menjadi barang bukti oleh KPK. Dan pengesahan APBD tahun 2018 melewati jam kerja dan nyaris terlambat dari waktu yang ditetapkan”terang Mulkan.

Mengenai pemberian uang sebesar Rp.500 juta menurutnya dapat diduga bentuk penyuapan agar terpidana YP dan Cs melakukan perbuatan melanggar aturan untuk mengupayakan anggaran DID Kabupaten Karimun tahun 2018.

Oleh itu, Mulkan meminta KPK untuk menetapkan status Bupati Kabupaten Karimun demi kepentingan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Kepulauan Riau.

” Kami minta KPK tidak membiarkan KKN berkuasa di Kepulauan Riau. Kami minta KPK Tetapkan dan Tahan Bupati Karimun sebagai Tersangka,,!”tegas Mulkan.

Penulis : EEMM/HV/Red
Editor. : Edy Manto
Fhoto : Istimewa & Net

Tinggalkan Balasan