Home / Lingga / Juramadi Esram Jabat Pjs Bupati Lingga

Juramadi Esram Jabat Pjs Bupati Lingga

Lingga, SB – Masa kampanye jelang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, Pemerintah Kepulauan Riau resmi menujuk Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati dan Walikota lima (5) Kabupaten/Kota se-Kepulauan Riau pada Sabtu sore di Gedung Daerah Tanjungpinang 26/9.

foto bersama

Adapun para Penjabat Sementara yang baru saja dilantik yakni mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga DR. Drs. H. M. Juramadi Esram SH.MT.MH yang ditunjuk bertugas di Kabupaten Lingga dan akan mulai aktif bekerja sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri pada hari Kamis 24/9 lalu di Jakarta.

Penyerahan Surat Keputusan penunjukan Penjabat Sementara tersebut dilaksanakan langsung oleh Pjs Gubernur Kepulauan Riau DR. Drs. Bahtiar Baharuddin, M. Si dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat dan peserta terbatas.

Dalam sambutannya, Pjs Gubernur Kepri menyampaikan kepada para pejabat yang baru saja mengemban amanah tersebut untuk memastikan pelaksanana pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Ia menekankan bahwa performa pelayanan terhadap masyarakat tidak boleh menurun, walaupun sedang dalam suasana penyelenggaraan Pilkada.

“Tugas utama yang kita emban adalah memastikan pilkada terselenggara sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau Pilkada gagal, Bapak gagal, Saya gagal, kita semua gagal,” ujarnya.

Selain itu kata Bahtiar, diharapkan semua pihak bisa bekerjasama, agar bangsa Indonesia, khususnya masyarakat di Kepulauan Riau sadar bahwa Pilkada kali ini dilaksanakan ditengah masa pandemi. Sehingga tugas penanganan dan pencegahan penularan covid-19 harus terus dilakukan.

“Masyarakat memberikan masukan sangat keras terhadap kita. Tokoh dan Ormas, serta tokoh negara, bahwa Pilkada kali ini jangan sampai menjadi cluster baru,” tegasnya mengingatkan.

Lebih lanjut Ia mengatakan, penyelenggaraan pilkada tahun ini tidak boleh ada pengerahan masa sesuai aturan PKPU terbaru nomor 13 tahun 2020.

“Bahwa untuk suksesnya penyelenggaraan Pilkada kali ini, tidak cukup dengan hukum Pilkada saja, harus dengan penererapan protokol kesehatan. Pilkada tidak boleh ada lagi pengerahan masa, hal itu sesuai dengan PKPU terbaru nomor 13 tahun 2020. Kerumunan merupakan salah satu penyebab yang sangat potensial untuk menularkan penyakit covid-19,” ujarnya.

Ia mengingatkan, bahwa selain menjadi tanggungjawab pemerintah, memastikan kampanye berjalan dengan penerapan protokol kesehatan juga merupakan tanggungjawab pasangan calon (paslon) dan tim sukses. Karena menurutnya, akan sangat besar resiko jika berkampanye tanpa penerapan protokol kesehatan.

“Kita harus memastikan, Pilkada serentak di Kepri kali ini, tidak lagi terjadi penambahan cluster baru penularan covid-19. Untuk itu, saya sebagai penjabat sementara Gubernur Kepri, mencanangkan satu gerakan bersama, yakni ‘Gerakan Pilkada Sehat’,” tambahnya.

Bahtiar berharap, gerakan ini bisa menjadi contoh dan bisa menjadi motivasi bagi daerah lain di Indonesia untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Saya harap kita bisa bersinergi, bisa seirama dalam bekerja, sehingga apa yang diharapkan presiden bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Penjabat Sementara yang ditunjuk mulai aktif bekerja terhitung 26 September 2020 hingga 25 Desember 2020 yang akan menjalankan tugas kepala daerah yang sedang melaksanakan cuti diluar tanggungan negara. (*HL)

Tinggalkan Balasan