Home / Tanjungpinang / Cindai Kepri Minta Proyek Dekranasda Kepri Diputus Kontrak Hingga Daftar Hitam Sesuai Aturan

Cindai Kepri Minta Proyek Dekranasda Kepri Diputus Kontrak Hingga Daftar Hitam Sesuai Aturan

Tanjungpinang,- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kepulauan Riau melakukan kontrak pekerjaan Pembangunan Interior dan Etalase Gedung Dekranasda Provinsi Kepulauan Riau (Lanjutan) dengan PT. Nuansa Bintan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 10.800.406.428,79.

Kontrak tersebut disinyalir mengandung unsur melawan hukum dan mendapat kritikan publik yang mengharapkan agar hal ini dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

Syarat dan jenis pengadaan yang dipersyaratkan saat pengumuman tender sumber lpsekepri

 

Ketua Umum Organisasi Cindai Kepri meminta agar pengerjaan proyek Pembangunan Interior dan Etalase Gedung Dekranasda Provinsi Kepulauan Riau (Lanjutan) dihentikan dan dikenakan sanksi daftar hitam.

“Kami minta agar inspektorat Kepri dan Gubernur untuk menghentikan dan melakukan pemutusan kontrak karena pihak PPK melakukan perikatan hukum kontrak dengan perusahaan yang tidak memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan atau pekerjaan tersebut,”terang Edi Susanto.

Dirinya juga meminta agar pihak Aparat Penegak Hukum untuk menyelidiki masalah ini karena diduga ada praktek KKN.

Nilai penawaran peserta tender sumber LPSE kepri

“Selain kita tinjau dari adanya pengaturan di dalam tender, kita juga melihat selisih harga saat proses tender. Ada potensi sebesar Rp.1 miliar uang negara yang seharusnya dapat dihemat,”terang aktivis ini.

Lanjut Edi Susanto menerangkan. Sanksi ini sesuai Bab XII tentang Sanksi Administratif yang ditetapkan oleh Undang-Undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan perubahannya. Diatur pada BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 89 ayat 2 :
“Setiap badan usaha dan badan usaha asing yang tidak memenuhi kewajiban memiliki lzin Usaha yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatantertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa
Konstruksi.”

Dan Pasal 90 : “setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi tidak memiliki sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa:
a. denda administratif;
b. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi; dan/atau
c. pencantuman dalam daftar hitam.

Penetapan Pemenang tender sumber LPSE kepri

Menurut Edi Susanto, PT. Nuansa Bintan selaku kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek tersebut dinilai telah melanggar pasal 89 ayat 2 UU Jasa Konstruksi karena mengerjakan pekerjaan tersebut tanpa memiliki SKK dan SBU dibidang usaha yang dilaksanakan, sebagai mana yang di atur PP No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko.

Terkait proses tender. Pada Rabu (24/04/2024) Nanang selaku Kelompok Kerja (Pokja) menjelaskan bahwa pihak Pokja hanya melakukan tender sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada dokumen pengadaan. Pada dokumen tertera pekerjaan yang ditenderkan adalah jasa konstruksi lainnya.

“Iya, Abang lihat di dalam tender, jenisnya bukan jasa konstruksi, tetapi jasa lainnya. Dan syarat tidak ada mensyaratkan SBU,”kata Nanang kepada suarabirokrasi.com, Rabu (24/04) di kantor UKPBJ, Dompak.

KBLI yang dipersyaratkan termasuk jenis kegiatan usaha Jasa Konstruksi sesuai dengan PP 5 tahun 2021 tentang perijinan berusaha

Dirinya mengaku sebelum melaksanakan tender, pernah mempertanyakan syarat ini kepada pejabat pembuat komitmen.

“Pertanyaan abang ini juga pernah saya tanyakan kepada PPK, tetapi kami harus mengikuti yang ditetapkan oleh PPK,”jelas Nanang.

Secara terpisah. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sayed Wahidin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengaku bahwa dirinya sebagai PPK menetapkan syarat di dalam tender yakni hanya berupa KBLI tanpa mensyaratkan SBU dan mengubah tender dari Pengadaan Jasa Konstruksi sebagaimana yang direncanakan di dalam Rencana Umum Pengadaan Kode RUP 45427121 menjadi berubah menjadi pengadaan jasa lainnya.

“Terkait pekerjaan etalase Gedung dekranasda sebelum dilakukan proses lelang, dilakukan reviu bersama dg pokja. Dalam tahapan reviu, salah satu yg dibahas adalah identifikasi jenis pekerjaan nya. Dari hasil reviu, pekerjaan yg dominan utk penyelesaian tahap akhir 2024 ini adalah pekerjaan interior, eksterior dan listrik. Berdasarkan hal tersebut maka utk proses lelang jenis pengadaan yang dipilih Jasa Lainnya. Untuk jasa lain nya yg dipersaratkan memiliki KBLI,” jawab Sayed Wahidin, kami (16/05/2024).

Lanjut Sayed Wahidin mengatakan. Mohon doa dan dukungan semoga semua pekerjaan bisa berjalan dg lancar dan pekerjaan bisa diselesaikan tepat waktu sehingga target peresmian bisa tercapai di bulan juli nanti dan harapan nya gedung ini setelah jadi nya nanti bisa dimanfaatkan dan dinikmati masyarakat umum… Aamiin.

Saat dipertanyakan bahwa jenis pekerjaan pekerjaan yg dominan utk penyelesaian tahap akhir 2024 ini adalah pekerjaan interior, eksterior termasuk jenis pekerjaan jasa kontruksi jenis Penyelesaian Bangunan yang harus didukung SBU dan SKK sesuai peraturan tentang perijinan berusaha berbasis resiko. Tetapi Sayed Wahidin tidak memberikan jawaban. (Red)

Tinggalkan Balasan