Home / Hukrim / Tidak Miliki IUJK Penyelesaian Bangunan, PT Nuansa Bintan Menangkan Tender Proyek Gedung Dekranasda Kepri

Tidak Miliki IUJK Penyelesaian Bangunan, PT Nuansa Bintan Menangkan Tender Proyek Gedung Dekranasda Kepri

Suarabirokrasi.com, Kepri,-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah melakukan pekerjaan Penyelesaian Bangunan Pembangunan Interior dan Etalase Gedung Dekranasda dengan kontrak yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama PT. Nuansa Bintan senilai kontrak sebesar Rp. 10.800.406.428,79.

Namun diketahui bahwa kontrak ini tidak sesuai Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang perijinan berusaha. Sebab, PT.Nuansa Bintan diketahui tidak memiliki SBU dibidang penyelesaian bangunan, sehingga ijin usaha KBLI perusahaan tersebut yang terdaftar diduga belum berlaku efektif.

Sebagaimana ditetapkan pada PP 5 Tahun 2021, pada Pasal 99 diterangkan bahwa Sertifikat standar perijinan berusaha subsektor jasa konstruksi meliputi : 1. SBU Jasa Konstruksi, 2. SKK Konstruksi dan 3. Lisensi. Selanjutnya pada pasal 100 ayat 1 menjelaskan, SBU konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a wajib dimiliki oleh BUJK yang menyelenggarakan layanan jasa konstruksi.

PT. Nuansa Bintan ditetapkan sebagai sebagai kontraktor pelaksana merupakan hasil proses tender dini yang dilaksanakan pada akhir tahun 2023 lalu. Perusahaan ini ditetapkan menjadi pemenang meski nilai penawarannya lebih tinggi Rp.1 miliar bahkan ijin usahanya dinyatakan di dalam OSS belum berlaku efektif dan diduga belum memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan spesialis penyelesaian bangunan (PB)

“Belum berlaku efektif bang, karena pihak perusahaan masih harus melengkapi beberapa syarat untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha yang sesuai bidang kerjanya,”kata pria ini menerangkan KBLI milik perusahaan yang sudah terdaftar sejak tahun 2019.

Terkait proses tender. Anggota Kelompok Kerja (Pokja) yang melaksanakan tender ini menjelaskan bahwa pihak Pokja hanya melakukan tender sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada dokumen pengadaan. Pada dokumen tertera pekerjaan yang ditenderkan adalah jasa konstruksi lainnya.

“Iya, Abang lihat di dalam tender, jenisnya bukan jasa konstruksi, tetapi jasa lainnya. Dan syarat tidak ada mensyaratkan SBU,”kata Nanang kepada suarabirokrasi.com, Rabu (24/04) di kantor UKPBJ, Dompak.

Dirinya mengaku sebelum melaksanakan tender, pernah mempertanyakan syarat ini kepada pejabat pembuat komitmen.

“Pertanyaan abang ini juga pernah saya tanyakan kepada PPK, tetapi kami harus mengikuti yang ditetapkan oleh PPK,”jelas Nanang.

Melalui tayangan lpsekepri.go.id diketahui bahwa tender Pembangunan Interior dan Etalase Gedung Dekranasda menetapkan Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas, yaitu memiliki Izin Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Kualifikasi Usaha Kecil KBLI 43304 – Dekorasi Interior, KBLI 43305 – Dekorasi Eksterior, KBLI 43211 – Instalasi Listrik, yang masih berlaku sesuai peraturan perundang-undangan

Sampai berita ini ditayangkan, Said Wahidin selaku PPK Kegiatan proyek Dekranasda Kepri belum dapat dikonfirmasi.

Penulis: Edy Manto

Tinggalkan Balasan