Home / Tanjungpinang / Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kepri

Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kepri

Suarabirokrasi.com, Tanjungpinang,-DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Rabu, (07/02/2024).

Paripurna ini beragendakan Pengucapan Sumpah Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak membacakan pengambilan sumpah

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH dan dihadiri oleh Drs. Adi Prihantara , MM mewakili Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, dan para tamu undangan dari Instansi Vertikal.

Di awali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, acara dilanjutkan dengan pembacaan Do’a oleh H.M. Muchsin, S.Ag dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau.

Paripurna hari ini merupakan akhir dari proses pengusulan pemberhentian anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan pengusulan pergantian antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024, yang diusulkan oleh Partai Gerindra dan Partai Golkar.

Penyematan PIN Tanda Anggota DPRD Kepri

Partai Gerindra mengusulkan pemberhentian Ir. Onward Siahaan, SH, M.Hum sebagai tindaklanjut dari pengunduran diri yang bersangkutan dari keanggotaan Partai Gerindra serta menunjuk Muhaimin Ahmad Nasution, S.T sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).

Dan Partai Golongan Karya menyampaikan usulan pemberhentian saudara Hadi Candra, S.Sos atas pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan menunjuk H. Mustamin Bakri, S.Sos, M.Si sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).

Pengambilan Sumpah dan penandatanganan dilakukan oleh Muhaimin Ahmad, S.T,  H. Mustamin Bakri, S.Sos serta Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH.

Acara ini diakhiri dengan ucapan selamat kepada Muhaimin Ahmad Nasution, S.T dan H. Mustamin Bakri, S.Sos, M.Si yang menjabat sebagai Dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 serta acara makan bersama.

Sumber : DRPD Kepri

Editor : Edy

Adv

Tinggalkan Balasan