Home / Tanjungpinang / Perkim Kepri Imbau Developer Serahkan Aset PSU Sesuai Permendagri

Perkim Kepri Imbau Developer Serahkan Aset PSU Sesuai Permendagri

Prasarana Umum di lingkungan pemukiman dan perumahan

Suarabirokrasi.com, Kepri,– Untuk mempermudah pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di dalam pembangunan Prasarana Umum atau fasilitas umum di lingkungan pemukiman dan perumahan. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Riau Said Nursyahdu mengimbau agar pengembang Perumahan atau developer menyerahakan PSU yang ada kepada pemerintah.

Penyerahan PSU ke pemerintah setempat ini mengacu pada Permendagri No.9 Tahun 2009 yang salah satu isinya menyatakan bahwa setelah PSU diserahkan, maka menjadi tanggung jawab pemerintah.

Menurut Said Nursyahdu. Developer di Tanjungpinang, Batam dan Karimun masih banyak yang belum menyerahakan PSU Perumahan yang dibangun oleh para pengembang. Baru berkisar 30 persen yang menyerahkan asetnya kepada pemerintah daerah

Dirinya mengimbau ini, agar pemerintah dapat membantu developer mengembangkan Kawasan Pemukiman dan perumahan yang memiliki fasilitas umum yang layak.

“Jika pengembang perumahan menyerahkan PSU miliknya kepada pemerintah, maka kita bisa membangun sarana dan Prasarana yang rusak di Pemukiman. Seperti Jalan lingkungan yang rusak atau drainase,”terang Said Nursyahdu, kamis (07/12/2023).

Kepala Dinas Perkim Kepri Said Nursyahdu

Lanjut Said Nursyahdu menyatakan menjelaskan progress penyerahan PSU yang dilakukan pengembang perumahan di Kepri ini, yang cukup bagus dilakukan oleh para pengembang yang ada di Kota Batam.

“Dari 200 pengembang perumahan yang membangun di Kota Batam. Setidak nya lebih dari 50 persen telah menyerahkan asetnya kepada pemerintah daerah,”jelas Said Nursyahdu. (Red)

Tinggalkan Balasan