Home / Batam / Ketum Cindai Minta Bupati Natuna Sanksi Kontraktor Proyek Pengaman Pantai di Natuna, Sesuai PP 22 Tahun 2020

Ketum Cindai Minta Bupati Natuna Sanksi Kontraktor Proyek Pengaman Pantai di Natuna, Sesuai PP 22 Tahun 2020

Suarabirokrasi.com, Kepri,-Selain meminta aparat penegak hukum di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) untuk melakukan pemeriksaan. Ketua Umum Cindai Edi Susanto juga meminta kepada Bupati Natuna untuk menghentikan pengerjaan proyek milik Kementerian PUPR SNVT PJSA (Satuan Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Sumber Air) Sumatera IV Provinsi Kepri tersebut.

Menurut Edi Susanto, pengerjaan proyek senilai Rp. 45 miliar itu tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

“Kami harap Bupati Natuna menghentikan pengerjaan proyek tersebut sesuai pasal 155 PP No.22 tahun 2020 tentang Jasa Konstruksi.”tegas Edi Susanto.

Hal ini menurutnya sesuai ketentuan PP 22 tahun 2020 yang menjelaskan pada paragraf 2 tentang Sertifikasi Badan Usaha, Pasal 41. (1) setiap Badan Usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.

Lanjut Edi menerangkan. Bagi perusahaan yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 155 yang bunyinya ” Bupati/Walikota mengenakan penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi dan sanksi denda administratif kepada badan usaha yang tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) di wilayah masing-masing sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat 1.

Lebih rinci Edi Cindai (sapaan akrab-red) menjelaskan. Selain proyek pengaman pantai dikerjakan oleh PT. Kemuning Yona Pratama yang sedang dikenakan daftar hitam. Diketahui bahwa PT. KYP dan KSO nya PT. Kartika Ekayasa tidak memiliki SBU yang aktif sesuai bidang pekerjaan yang sedang dilaksanakan.

Di mana, menurut data tertampil pada laman SIKI.pu.go.id diketahui bahwa KBLI 2020 SBU KK004 spesialis (Konstruksi Pelindung Pantai) atas nama PT. Kemuning Yona Pratama, dinyatakan dibekukan dan dicabut tertanggal 17 juni 2023. Sehingga PT.KYP juga tidak memiliki tenaga PJSK untuk SBU KK004. Sedangkan PT. Kartika Ekayasa sebagai KSO awalnya memiliki ijin SBU PL 004 KBLI 2017, dan habis masa berlaku tanggal 13-09-2023 dan tidak ada nama Penanggungjawab Sub Klasifikasi (PJSK) untuk SBU yang terkait dengan pekerjaan Pemasangan konstruksi pabrikasi pengaman pantai yang sedang dikerjakan.

Sampai berita ini ditayangkan, Bupati Natuna Wan Siswandi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (30/11/2023) belum memberikan tanggapan untuk mematuhi amanat Peraturan Pemerintah.

Penulis: Edy Manto

Tinggalkan Balasan