Home / Anambas / Konflik Nelayan Anambas, Berakhir Damai di Atas Materai

Konflik Nelayan Anambas, Berakhir Damai di Atas Materai

Suarabirokrasi.com Anambas – Nelayan Bagan Desa Air Bini terlibat konflik dengan nelayan desa Lingai. Konflik terjadi lantaran empat orang nelayan Desa Air Bini melakukan aktifitas penangkapan ikan di perairan Desa Lingai, dengan jarak kurang dari 2 mil pantai. Sedangkan kawasan tersebut merupakan kawasan konservasi perairan nasional Anambas.

Aksi nelayan air Bini pada senin (20/11/2023) malam secara spotan, dihentikan oleh nelayan desa lingai, dan kemudian dibawa ke daratan, yaitu desa Lingai.

Kejadian ini lantas mendapat respon dari Kepala Desa Lingai, Iskandar yang saat itu berada di Kecamatan Siantan. Iskandar langsung menghubungi ketua HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Selanjutnya, Ketua HNSI Anambas, Dedi Syahputra mencoba melakukan koordinasi dengan Satwas SDKP Kepulauan Anambas, Kacab DKP Kepri di Anambas dan Ketua HNSI Kecamatan Siantan Selatan untuk bersama-sama menuju lokasi agar tidak terjadi bentrokan.

Didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Siantan, para pemimpin tersebut menuju lokasi dengan menggunakan Speedboat Rigid Inflatable Boat (RIB) X-8 milik Satuan Pengawasan SDKP Anambas.

Setibanya lokasi, permasalahan tersebut dilakukan dengan mediasi antara nelayan Bagan Air Bini yang berjumlah 4 orang dan nelayan Desa Lingai di Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Mediasi yang berjalan cukup alot itu akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama dengan surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melakukan penangkapan ikan dengan bagan dibawah 2 mil. Jika melanggar maka akan diproses secara hukum yang berlaku. Surat itu ditandatangani oleh pemilik bagan diatas matrai.

“Malam ini kita turun langsung melakukan mediasi antar nelayan yang berselisih paham. Alhamdulillah permasalahan tersebut telah selesai,” ucap Dedi sembari perjalanan pulang.

Dedi mengatakan, upaya selanjutnya adalah menyebar luaskan surat pernyataan yang disepakati di desa Lingai dan dilampirkan berita acara kesepakatan nelayan Bagan Kabupaten Kepulauan Anambas pada 7 Juli 2023 lalu.

“Agar masyarakat khususnya nelayan tahu batasan yang boleh melakukan penangkapan ikan.”jelas Dedi.

Dedi mengaku sudah dua kali turun ke desa ini untuk menyelesaikan kasus yang sama, mengenai bagan.

Di tempat yang sama, Satwas SDKP Anambas, Kotot Setiadi menegaskan jika ada konflik antar nelayan lagi maka akan ditindaklanjuti dengan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.

“Jika hal ini kembali terjadi lagi, maka kita akan melakukan BAP terhadap nelayan tersebut,” tegasnya.

Kondisi ini menurut Kepala Desa Lingai Iskandar, selama ini telah menjadi keluhan warganya karena adanya nelayan bagan dari desa lain yang beroperasi dekat dengan rumpun wargannya.

“Pihak kami tidak melarang bagan lain beroperasi, asalkan tidak beroperasi dekat wilayah rumpun rumpun milik nelayannya.”kata Iskandar berharap.(Agus)

Tinggalkan Balasan