Suarabirokrasi.com, Bintan,- Anggota DPRD Kabupaten Bintan, M Najib secara resmi keanggotaannya diberhentikan dari Partai Demokrat, pasca Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ini mengeluarkan surat tertanggal 4 September 2023 tentang pemberhentian tetap dirinya sebagai anggota Partai Demokrat.
Atas Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang tertuang melalui SK nomor: 255/SK/DPP.PD/IX/2023 tentang pemberhentian tetap sebagai Anggota Partai Demokrat. M Najib merasa bahwa keputusan tersebut dibuat secara sepihak, sehingga dirinyapun melakukan gugatan keputusan tersebut secara hukum.
Selain SK nomor: 255/SK/DPP.PD/IX/23 tentang pemberhentian M. Najib selaku anggota Partai Demokrat, -Pengurus Pusat Partai Demokrat juga mengeluarkan SK nomor: 265/SK/DPP.PD/IX/2023 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bintan atas nama Muhamad Najib kepada saudara Azman SE tertanggal 13 September 2023.
Atas kedua Surat Keputusan itu, Najib melayangkan gugatan melalui kuasa hukumnya, Agung Ramadhan, SH dan Tri Wahyu SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan nomor register nomor: 58/pdt.g/2023/PN Tpg tertanggal 06 Oktober 2023
Agung Ramadhan, S.H, didampingi Tri Wahyu, S.H kepada awak media menjelaskan bahwa gugatan dilayangkan, sebab keputusan DPP Partai Demokrat dinilai melanggar UU Partai Politik dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai Demokrat.
“Padahal dua norma hukum tersebut, menjadi pedoman dan landasan bagi partai politik di republik ini dalam hal melakukan sebuah tindakan petinggi partai politik dalam proses pemberhentian anggota partai itu sendiri.”ujar Agung Ramadhan, S.H.
SK yang dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat juga dinilai melanggar AD/ART Partai Demokrat, salah satunya ada peran dari Dewan Kehormatan ataupun Mahkamah Partai dalam proses pemecatan, sehingga terkait dengan pemberhentian atau sanksi lainnya, tidak dapat lakukan karena faktor egosentris individu dalam Partai tersebut.
“Hingga detik ini DPP Partai Demokrat maupun DPC Partai Demokrat Kabupaten Bintan tidak pernah melakukan sebuah mekanisme pemberhentian M. Najib dari keanggotaan Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai Demokrat,”jelas Agung didamping Tri Wahyu,S.H.
Secara garis besar dalam sengketa keperdataan di Indonesia bagi lembaga peradilan itu wajib untuk mendengarkan keterangan kedua belah pihak atau disebut audito et alteram partem.
Tujuan diberlakukannya asas tersebut agar setiap sengketa diselesaikan dengan cara yang berimbang. Bayangkan saja jika dalam hal pemberhentian anggota Partai politik ini tidak menerapkan asas tersebut, siapa yang dirugikan ?.
Usai mendaftarkan gugatan tersebut, Agung Ramadhan selanjutnya akan menyurati pihak-pihak terkait untuk tidak menindaklanjuti proses PAW kliennya tersebut untuk sementara, sepanjang belum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan ini.
“Setelah proses gugatan ini kami akan langsung menyurati Pemerintah Kabupaten Bintan, DPRD Kabupaten Bintan dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk menghentikan sementara seluruh proses PAW tersebut untuk sementara,”jelasnya.
Sementara Tri Wahyu menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 17 Tahun 2014 MPR, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (UU MD3) didalam Pasal 239 ayat 2 Huruf d tentang anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pasal 241 ayat 1 ialah dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,”jelasnya
Masa pengajuan pada masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) terhitung tanggal 24 September hingga tanggal 3 Oktober.
“Tahapan penyusunan dan penetapan daftar calon tetap di umumkan pada tanggal 4 Oktober. Sehingga Surat Keputusan DPP Partai Demokrat yang memecat klien kami dengan alasan bahwa klien kami telah diumumkan menjadi calon anggota DPRD Kepri pada tanggal 4 September tersebut merupakan keputusan yang tidak berdasar,”tutupnya.
Sementara terpisah M Najib membenarkan bahwa dirinya telah melayangkan gugatan tersebut melalui kuasa hukumnya tersebut. Ia mengutarakan kenapa dirinya menguji SK DPP Partai Demokrat tersebut kepada Pengadilan, dirinya bukan tidak menerima keputusan tersebut, namun ia menginginkan adanya sebuah proses yang adil
“Pemecatan itu tanggal 4 september berdasarkan Daftar Calon Sementara anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Sementara berdasarkan pengumuman hasil pleno tanggal 19 September saya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan harus digantikan oleh orang lain. Kita bukan bicara tidak ikhlas dipecat , tapi prosesnya harus taat hukum , harus ada proses pencerahan, agar masyarakat tau kita bukan takut di pecat tapi semua tindakan harus berdasarkan aturan,”tutup anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bintan yang juga peraih suara terbanyak pada pileg 2019 lalu di Dapil 2 Kabupaten Bintan tersebut.(Red)