Suarabirokrasi.com, Tanjungpinang,- Inspektur Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau Irmendas mengatakan akan melakukan komunikasi dengan mantan Plt. Kabiro Humas, Protokol dan Penghubung (BHPP) Setda Kepri dan Kepala Diskominfo Kepri selaku pemegang data relasasi fisik keuangan tahun 2019 pasca bergantinya Biro Humas dan Protokol.
Irmendas menanggapi pemberitaan media ini berjudul ” Mantan Plt.Biro Humas Kepri Dipertanyakan Terkait Kegiatan Pemeliharaan Videotron Tahun 2019″. Di mana Biro Humas pada tahun itu melakukan kegiatan pemeliharaan sebuah videotron secara berulang atau sebanyak dua kali di tahun 2019. Dengan menggunakan anggaran APBD Murni tahun 2019 dan APBD Perubahan tahun 2019.
“Ttg hal ini kami akan komunikasikan kpd ybs dan ka. Diskominfo (sebagai pengganti biro humas dan protokol yg sdh tdk ada) sebagai pemegang data realisasi fisik keu dll thn 2019 tsb,”jawab Irmendas melalui WA, kamis (04/08/2023).
Terkait kegiatan videotron di BHPP Kepri pada tahun 2019, diduga rawan korupsi, sebab ada indikasi upaya memecah paket dengan maksud menghindari Tender/Seleki sebagaimana yang dilarang oleh Peraturan Presiden No.16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Sehingga dapat menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Dari informasi yang ditampilkan ke publik melalui website lpse.kepri.go.id, sekilas terkesan kegiatan ini direncanakan sesuai ketentuan dengan menampilkan pelaksanaan paket-paket kegiatan tersebut dibiayai anggaran yang berbeda, yakni sumber APBD Murni dan sumber APBD Perubahan. Namun, pada kenyataannya, seharusnya kegiatan itu di danai dari APBD Perubahan tahun 2019.
Sebagaimana ditayangkan pada website resmi lpse.kepri.go.id. Proses pelaksanaan kegiatan belanja pengadaan kegiatan pemeliharaan videotron di Tanjungpinang mulai dilaksanakan proses pemilihan langsung bulan September 2019. CV. DEVAN ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan pemeliharaan Videotron dengan dengan nilai kontrak Rp.174.328.000,-. Sumber dana APBD 2019.
Dua bulan kemudian, pejabat pengadaan di Biro Humas kembali melakukan kegiatan belanja kegiatan jasa pemeliharaan videotron di Kota Tanjungpinang, pada bulan November 2019. Saat itu CV.IKE ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan pemeliharaan videotron dengan nilai kontrak Rp.183.348.000,-. Sumber dana APBD Perubahan 2019.
Demikian juga pelaksanaan dua paket kegiatan pemeliharaan videotron di Karimun yang menghabiskan anggaran sebesar Rp. 296 jutaan.
Pengerjaan paket pertama mulai dilaksanakan pada minggu kedua bulan oktober 2019. CV.IKE ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan pemeliharaan Videotron dengan dengan nilai kontrak Rp.190.679.500,-. Sumber dana APBD 2019.
Sebulan kemudian, pada 26 November 2019, Biro Humas kembali melaksanakan kegiatan belanja pemeliharaan videotron, dan menunjuk langsung CV DEVAN sebagai pelaksana kegiatan pemeliharaan videotron dengan nilai kontrak Rp.Rp.106.667.000,-. Sumber Dana APBD Perubahan 2019.
Kegiatan pemeliharaan videotron di Tanjungpinang dan kegiatan videotron di Karimun adalah pekerjaan dengan KBLI 95210 (Reparasi peralatan komunikasi) atau 95110 (Reparasi komputer dan peralatan sejenisnya). Pejabat pengadaan menggunakan kewenangannya, menunjuk perusahaan yang biasa digunakan sebagai pelaksana kegiatan atau penyedia jasa di BHPP Kepri.
Dari pelaksanaan kegiatan di atas, Aparat penegak hukum diharapkan melakukan penyelidikan terhadap potensi kerugian negara yang dapat terjadi akibat adanya kelebihan pembayaran atau pembayaran yang tidak wajar yang membebani APBD. Terlebih pembayaran atas pekerjaan pemeliharaan videotron di Karimun yang diduga direncanakan kegiatannya secara tidak wajar dan demikian juga terkait kegiatan pengadaan / pembangunan videotron di Karimun pada tahun 2018….
Penulis : Edy Manto
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.