Home / Tanjungpinang / Polresta Tanjungpinang Musnahkan BB Narkotika

Polresta Tanjungpinang Musnahkan BB Narkotika

Proses pemusnahan barang bukti narkotika

Suarabirokrasi.com, Tanjungpinang, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H.Ompusungu, S.I.K, M.Si., memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu 3, 791, 79 gram, Ekstasi 2553 butir berwarna pink, 2313 berwarna ungu bertempat di Lobby Polresta Tanjungpinang. Rabu (02/08/2023).

Saat pemusnahan barang bukti, turut hadir takeholder terkait dari BNNK, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Sat Resnarkoba.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini berkaitan dengan tiga Laporan Polisi. Pertama, laporan bulan juli 2023, dengan dua orang tersangka berinisial AJP dan MS. Laporan kedua pada bulan juli 2023, dengan satu orang tersangka berinisial OK, dan yang ketiga pada bulan juli dengan tak 4 orang dengan inisial ZT, MGP,FU,MSN.

Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu dengan berat 3,791,79 gram, Ekstasi 2553 butir berwarna pink, 2313 warna ungu dan sisanya sudah di sisihkan untuk barang bukti dipersidangan dan laboratorium.

Untuk barang bukti narkotika jenis sabu, dimusnahkan dengan cara di rebus, dan barang bukti jenis ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender. Selanjutnya seluruh barang bukti tersebut dibuang kedalam septic tank.

Tinggalkan Balasan