Suarabirokrasi.com, Bintan,– Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap 2 pria yang diduga akan mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial EY(27) warga Tanjungpinang ditangkap di sekitar SPBU Kijang, pada Jumat (21/7/2023)
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasatresnarkoba IPTU Sofyan Rida, S.H., M.H. menjelaskan bahwa tersangka EY saat ditangkap seperti sedang menunggu seseorang.
“Tersangka EY saat kami tangkap seperti sedang menunggu seseorang, tersangka EY sudah menjadi target operasi (TO) kami karena informasi yang kami dapatkan bahwa tersangka sering menjual Narkotika jenis Sabu di wilayah Bintan,” ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka EY ditemukan barang bukti sebanyak 1 paket Narkoba yang diduga jenis sabu yang disimpan dalam kantong celananya.
Setelah tersangka diamankan, EY mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari tersangka berinisial AP(24) yang bertempat tinggal di Tanjungpinang.
Dari keterangan itu, selanjutnya tim personel Satresnarkoba langsung mendatangi rumah tersangka AP di wilayah Kelurahan Batu Sembilan, Kota Tanjungpinang. Saat itu tersangka sedang berada di rumahnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 14 paket narkoba jenis sabu siap edar berbentuk Paket Hemat (biasa disebut pahe).
Selain menemukan barang bukti narkoba jenis Sabu juga didapatkan timbangan digital, beberapa buah plastic bening dan bong atau peralatan untuk menghisap narkoba jenis sabu.
Saat ini kedua tersangka masih dilakukan penyidikan secara intensif oleh Satresnarkoba Polres Bintan yang diancam dengan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
“Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah menginformasi kepada kami sehingga kasus ini bisa kami ungkap, kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan jika ada mengetahui peredaran Narkoba baik sebagai pemakai apa lagi sebagai pengedar agar segera memberitahukan kepada kami, kami jamin kerahasiaan pelapor karena di lindungi Undang-Undang,” tutup IPTU Sofyan Rida, S.H., M.H.
(Humas Polres Bintan)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.