Home / Bintan / Polres Bintan Hanya Tahan Dua Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

Polres Bintan Hanya Tahan Dua Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

Bintan, Kepri – Dari tiga orang tersangka yang ditetapkan di dalam kasus pemalsuan surat Tanah di wilayah Kecamatan Bintan Timur yang melibatkan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Satreskrim Polres Bintan melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka, Selasa (7/5/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Marganda P, SH mengatakan telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu B selaku juru ukur dan MR selaku mantan lurah. Sementara tersangka ketiga, mantan Camat Bintan Timur, Hasan S.Sos yang saat ini menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang belum ditahan.

“Hari ini kita keluarkan surat penahanan terhadap 2 orang tersangka yang mana para tersangka tersebut hadir ke Mapolres Bintan pada Senin 6 Mei 2024 untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang telah dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Bintan dan dari hasil pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut kepada para tersangka apakah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan” kata Kasat Reskrim.

Terhadap tersangka B dan MR, berdasarkan hasil gelar perkara setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan hasil yang dicapai bahwa kedua tersangka tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan sehingga penahanan dimulai dini hari tadi.

Dan untuk proses lanjutan terhadap tersangka H, untuk melakukan pemanggilan sebagai tersangka kita harus menyurati Kementerian dalam Negeri dan surat tersebut telah diterima oleh Kemendagri pada tanggal 3 Mei 2024 lalu”.

“Kami masih menunggu jawaban surat dari Kementerian Dalam Negeri, apapun hasilnya nanti kami masih menunggu sampai dengan tanggal 3 Juni 2024 nanti, kami harapkan jawaban dari Kementerian dapat kami terima secepatnya karena dalam perkara tersebut merupakan satu rangkaian kejadian sehingga ketiganya harus dilakukan penyidikan”, tambah AKP Marganda.

Tersangka B dan tersangka MR kami tahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Mei 2024 hingga tanggal 26 Mei 2024, dan kami akan menyelesaikan berkas perkaranya secepatnya, selanjutnya berkas perkara akan kami kirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian”, tutup Kasat Reskrim Polres Bintan.

Sumber : Humas Polres Bintan

Tinggalkan Balasan